Ringkasan Berita:
- Keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan PT Surabaya Aluminium Industry (SAI), kawasan PIER Pasuruan, menjadi sorotan.
- Seorang warga yang memiliki warung makan di sekitar proyek menyebut pekerja asing berasal dari beberapa negara dan telah lama beraktivitas di lokasi.
- Imigrasi Pasuruan menyatakan status keimigrasian WNA harus diperiksa melalui pencocokan jenis visa dan ketentuan aktivitas yang diizinkan.
- Penindakan akan dilakukan Imigrasi jika ditemukan pelanggaran UU Keimigrasian, sedangkan dugaan pidana umum ditangani instansi berwenang.
Pasuruan (beritajatim.com) – Keberadaan ratusan tenaga kerja asing (TKA) di proyek pembangunan PT Surabaya Aluminium Industry (SAI), kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan. Para pekerja konstruksi asal sejumlah negara tersebut disinyalir beraktivitas tanpa kelengkapan dokumen resmi dan diduga melanggar ketentuan izin tinggal maupun ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan kesaksian warga di sekitar kawasan industri, jumlah pekerja asing yang mendatangi proyek tersebut diperkirakan mencapai ratusan orang. Mereka disebut berasal dari beberapa negara dan setiap hari beraktivitas bersama pekerja lokal untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pabrik.
“Pegawai konstruksi tersebut tidak hanya berasal dari satu negara, melainkan beberapa negara. Saya cukup sering melayani pegawai konstruksi luar negeri tersebut saat jam makan siang,” kata pemilik warung makan di kawasan proyek PT SAI PIER Pasuruan, Fatimah, Jumat (30/10/2026).
Fatimah memaparkan, keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut telah berlangsung cukup lama selama proses pembangunan fasilitas fisik proyek. Aktivitas para pekerja asing itu terlihat intensif, terutama saat jam istirahat makan siang di sekitar lokasi pembangunan.
Meski demikian, dugaan pelanggaran dokumen keimigrasian tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap masing-masing pekerja asing. Pencocokan dokumen diperlukan untuk memastikan apakah visa dan izin tinggal yang dimiliki sesuai dengan aktivitas yang dilakukan di Indonesia.
Analis Pengawasan Orang Asing Imigrasi Pasuruan, Khayri, menjelaskan bahwa penetapan status ilegal terhadap seorang WNA tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keberadaan atau aktivitasnya di suatu lokasi. Pemeriksaan harus dilakukan dengan mencocokkan jenis visa serta ketentuan kegiatan yang diperbolehkan dalam dokumen tersebut.
“Menyatakan ilegal ini perlu dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki dulu. Nanti di jenis visanya itu ada ketentuannya boleh melakukan aktivitas apa saja terkait kegiatan yang dilakukan,” kata Khayri.
Khayri menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, jika ditemukan dugaan tindak pidana umum di lapangan, penanganannya diserahkan kepada instansi penegak hukum yang memiliki kewenangan.
“Kalau pelanggaran terkait UU Keimigrasian, nanti penindakkannya di imigrasi. Kalau pidana umum menyesuaikan instansi yang berwenang,” tegasnya. [ada/beq]






