Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa pelaksanaan Program Beasiswa Pendidikan Tinggi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait proses beasiswa bagi sejumlah mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas Cepu, seluruh tahapan telah dilaksanakan berlandaskan regulasi yang ada.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menjelaskan bahwa mekanisme pemberian beasiswa telah mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi. Aturan tersebut, kata dia, telah disampaikan secara terbuka kepada mahasiswa sejak awal proses pendaftaran.
“Sejak awal kami sudah menjelaskan prosedur dan persyaratannya. Ketika mahasiswa datang pasca pengumuman untuk penandatanganan kwitansi, kami sampaikan bahwa karena jalur masuk kuliah melalui jalur mandiri, proses beasiswa tidak bisa dilanjutkan. Saat itu belum ada penandatanganan apa pun, karena masih ada tahapan verifikasi lanjutan sebelum penerbitan SK,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, verifikasi ulang dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan administratif yang telah diatur. Pada skema Beasiswa Scientist, salah satu syarat utama adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur penerimaan mandiri. Ketentuan tersebut secara tegas tercantum dalam Perbup tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.
Hasil koordinasi dengan pihak PEM Akamigas juga menunjukkan bahwa proses penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pendaftaran mandiri, bukan melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP atau SNBT sebagaimana dipersyaratkan. Kondisi ini, lanjut Anwar, telah dijelaskan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan saat proses klarifikasi.
Selain itu, untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTSEN Desil 1 hingga 5, Dinas Pendidikan juga melakukan pengecekan ulang bersama Dinas Sosial guna memastikan keakuratan dan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Secara khusus, Anwar menyebutkan bahwa terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui skema Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan di PEM Akamigas tidak memenuhi ketentuan seleksi nasional sebagaimana diatur dalam regulasi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa secara transparan dan akuntabel. Pihaknya juga membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi mahasiswa maupun pihak lain yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan program beasiswa tersebut. [lus/but]






