Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim secara resmi membuka Posko Pelayanan THR Keagamaan secara langsung dan online di kantor Disnakertrans Jatim di kawasan Dukuh Menanggal Surabaya, Kamis (6/4/2023).
Ada sebanyak 53 posko pelayanan yang dibuka melayani pengaduan dari tenaga kerja Jatim, jika ada pelanggaran terkait pemberian THR Keagamaan.
“Posko kita dirikan di kantor Disnakertrans Jatim, kemudian di 14 UPT Balai Latihan Kerja Disnakertrans Jatim di Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan dan Situbondo. Kemudian, juga di 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan di setiap kabupaten/kota di Jatim. Jadi, totalnya ada 53 posko,” kata Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan di kantornya.
Dia menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan mengawal secara ketat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tenaga kerja di Jawa Timur, yang harus dilakukan maksimal H-7 Lebaran.
Pemberian THR, lanjut dia, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayarkannya pada pekerja atau buruh, baik itu status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tidak hanya itu, aturan pemberian THR juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Himawan menegaskan, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Selain itu, THR juga bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya.
https://beritajatim.com/ekbis/thr-telat-buruh-di-blitar-bisa-lapor-ke-posko-pengaduan/
“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perianjian kerja waktu tertentu,” tegasnya.
Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sedangkan, pekerja/buruh yang memiliki masa keria 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
Terkait THR ini, Himawan juga menyebutkan bahwa Gubernur Khofifah sudah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
“Oleh sebab itu kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya.
Posko ini, ditegaskan Himawan akan menjadi sarana pengawasan pembayaraan THR pada pekerja. Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin-Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat). [tok/but]







