Surabaya (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api lokal mulai Rabu 22 September 2021. Tetapi, ada beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
“Masyarakat yang akan menggunakan kereta api lokal harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021, yaitu wajib vaksinasi dosis pertama, pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat perjalanan yang terdapat data vaksin dosis pertama, perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin jika tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Rabu (22/9/2021).
[berita-terkait number=”5″ tag=”PT-KAI”]
Luqman menambahkan, calon penumpang KA lokal tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negative RT PCR/Antigen dan STRP atau surat tugas atau keterangan perjalanan lainnya. “Dan, untuk anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” jelasnya.
Adapun kereta api lokal yang kembali beroperasi diantaranya Kereta Api Rapih Dhono relasi Surabaya-Kertosono-Blitar PP, Penataran relasi Surabaya-Malang-Blitar, Tumapel relasi Surabaya-Malang PP, Jenggala relasi Sidoarjo – Mojokerto PP, KRD relasi Surabaya-Kertosono PP, KRD relasi Sidoarjo – Bojonegoro PP dan kereta ekonomi lokal relasi Surabaya-Pasuruan PP. “Untuk jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI Access,” katanya.
Selain itu, untuk memberikan kenyamanan masyarakat dalam membeli tiket kereta api, PT KAI memberikan kemudahan dengan aplikasi KAI Access. Selain memudahkan, menggunakan aplikasi sangat dianjurkan karena lebih aman dan mencegah penyebaran Covid-19.
“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Luqman.(asg/kun)






