Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 503 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, sudah memasuki masa pensiun pada 2023.
Jumlah tersebut merupakan ASN yang memasuki masa pensiun dengan katagori berbeda, tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka dinyatakan sesuai dengan Batas Usia Pensiun alias BUP hingga diberhentikan dengan hormat.
Bahkan para ASN tersebut, juga dinilai telah menjalankan tugas dan dinyatakan sudah memenuhi syarat pensiun sesuai dengan aturan maupun perundang-undangan yang berlaku.
“ASN yang pensiun dengan status BUP sebanyak 470 orang, terdiri dari 323 bidang pendidikan, kesehatan 11 dan teknis 136 orang,” kata Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Harjad Ke-493 Pamekasan Terancam Gagal Meriah
Selain itu juga terdapat puluhan ASN yang pensiun dengan status berbeda. “Sebanyak 20 ASN meninggal dunia, pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri) sebanyak 9 orang, dan pemberhentian TAPS (Tidak Atas Permintaan Sendiri) sebanyak 4 orang,” ungkapnya.
“Keempat ASN yang diberhentikan itu karena memiliki latar belakang masalah tertentu, dan melanggar aturan disiplin kepegawaian. Sehingga pemberhentian dilakukan dengan hormat,” jelasnya.
Tidak hanya itu, jumlah ASN pensiun pada tahun ini justru meningkat dibanding 2022 lalu. “Jumlah ASN pensiun tahun ini meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai kurang lebih 300 pegawai,’ pungkasnya. [pin/ted]






