Jember (beritajatim.com) – Kegiatan perkantoran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mulai menggunakan sistem work from home atau bekerja dari rumah, Rabu (30/6/2021). Ini bagian dari upaya menekan tingginya angka konfirmasi positif Covid.
Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, dalam rentang 1-28 Juni 2021, 34 orang warga Jember meninggal dunia karena Covid-19. Sementara ada tambahan 407 kasus konfirmasi positif.
[berita-terkait number=”5″ tag=”covid-19-jember”]
Bupati Hendy Siswanto mengeluarkan edaran, bahwa 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan 50 perseb bekerja dari kantor (work from office).Pegawai tidak diperkenankan keluar rumah dan tetap bekerja dalam rumah menyelesaikan pekerjaan kantor. Jam pelayanan dimulai pada pukul 07.00 hingga 17. 00 WIB.
Rapat atau pertemuan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam. Pelantikan, pengukuhan, dan wisuda dapat dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas te,pat, dan waktu pelaksanaannya pun tidak lebih dari tiga jam.
Jumlah tamu acara pernikahan dan khitanan dibatasi maksimal 25 orang dan dibatasi tidak lebih dari tiga jam. Sementara perayaan hari besar nasional atau keagamaan maksimal dihadiri sebanyak 25 persen dari kapasitas dan dilaksanakan tidak lebih dari tiga jam. Tamu yang menginap di hotel atau homestay wajib menunjukkan surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif. [wir/suf]






