Probolinggo (beritajatim.com) – Dugaan praktik “gaji ganda” menyeret seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo ke balik jeruji.
Setelah lima tahun diduga menikmati honor dari dua sumber anggaran negara sekaligus, MHH alias Mohammad Hisabul Huda akhirnya resmi ditahan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis (13/2/2026). Status hukum tersebut diumumkan kepada publik sehari sebelumnya.
Penyidik menemukan, sejak 2019 MHH diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT). Dua posisi itu sama-sama dibiayai dari anggaran negara.
Saat menjadi PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron, MHH terikat kontrak dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dari posisi tersebut, ia menerima honorarium dan biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.
Namun pada waktu yang sama, ia juga tercatat sebagai GTT di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan telah tertuang jelas dalam kontrak tenaga pendamping desa.
“Dalam klausul kontrak sudah ditegaskan, PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT apabila gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,” tegasnya.
Rangkap jabatan inilah yang menjadi pintu masuk penyelidikan. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung selama lima tahun, sehingga memunculkan dugaan penerimaan gaji ganda dari dua sumber anggaran berbeda.
Langkah penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menjadi sorotan, sebab menyangkut dana negara sekaligus integritas aparatur di sektor pendidikan dan pemberdayaan desa.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berjalan. Kejaksaan memastikan penyidikan akan berlanjut untuk menghitung secara rinci potensi kerugian negara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (rap/ted)






