Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 202 kepala desa (kades) di Magetan dikukuhkan untuk menjabat dua tahun sampai 2027. Mereka adalah kades yang dilantik pada 17 Desember 2024 lalu. Pengukuhan dipimpin langsung oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi di Pendapa Surya Graha, Selasa (25/6/2024)
Namun, ada lima kades yang dilantik bersama mereka, yang tak dapat SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Magetan Eko Muryanto mengatakan, dari lima kades tersebut, tiga diantaranya meninggal, satu mengundurkan diri, dan satu lagi diberhentikan sementara karena terjerat persoalan hukum.
“Seharusnya 207, tapi kami keluarkan SK perpanjangan hanya 202 kades saja. Untuk Desa Soco ini kadesnya undur diri. Desa Patihan, kades sebelumnya meninggal. Kemudian, yang diberhentikan sementara karena proses hukum ini Desa Ngariboyo,” kata Eko.
Sementara Desa Kiringan dan Desa Giripurno, sudah ada kades baru yang dipilih lewat Pilkades dan sudah dilantik pada 2023 lalu.
“Jadi nanti 202 kades yang hari ini dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, bakal menjabat sampai 17 Desember 2027. Kemudian, yang 2023, bakal berakhir pada 2031,” terang Eko.
Sementara, untuk desa yang masih belum memiliki kades, pihaknya segera menggelar pilkades yang rencananya bakal dilakukan secara e-voting.
“Segera kami siapkan untuk pilkades tahun 2025 untuk desa yang masih kosong tadi. Tidak sampai lima desa, jadi persiapannya tidak akan lama,” pungkasnya. [fiq/but]







2 Komentar
Nasib lurah Pokok bagaimana?
Mau tanya soal kades Desa pojok kec. Kawedanan bagaimana,,?