Surabaya (beritajatim.com) – Cek pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim) kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan online.
Pemilik kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, dapat mengakses website atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online, termasuk cek pajak kendaraan di Jatim, masyarakat akan merasa lebih terbantu.
Mereka dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat. Namun, perlu diingat bahwa besaran pajak kendaraan motor atau mobil dapat berbeda setiap tahunnya.
Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Oleh karena itu, penting untuk melakukan cek pajak kendaraan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Berikut adalah lima cara praktis untuk melakukan cek pajak kendaraan di Jawa Timur:
BACA JUGA: Syarat, Tata Cara dan Biaya Membuat SKCK Secara Online Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
1. Melalui Website
Sebelum melakukan cek pajak kendaraan secara online, pastikan Anda memiliki informasi Nomor Polisi (Nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses laman https://e-samsat.id
- Isi formulir yang tersedia di halaman tersebut, berupa kode plat, nomor, seri, nomor rangka, dan provinsi.
- Klik “Cek Sekarang”.
- Layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai kendaraan, termasuk merk, model, tahun, warna, nomor rangka, nomor mesin, serta besaran pajak yang harus dibayarkan. Informasi tersebut juga mencakup rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lainnya, beserta tanggal pajak dan tanggal STNK.
2. Melalui Aplikasi
- Download aplikasi “Cek Pajak Kendaraan” (e-Samsat) melalui Google Play Store.
- Pilih wilayah tempat kendaraan Anda terdaftar, lalu masukkan nomor plat kendaraan.
- Aplikasi tersebut akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
3. Melalui Website Khusus Jawa Timur
- Akses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Pilih Samsat asal kendaraan.
- Masukkan nomor polisi (Nopol) kendaraan.
- Masukkan kode pengaman (captcha).
- Klik “Cek Data Kendaraan”.
- Anda akan melihat informasi beserta besaran nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
4. Melalui SMS
- Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
- Ketik: Info [spasi] nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.
- Tunggu balasan SMS yang berisi kode bayar, informasi kendaraan, serta besaran nominal pajak yang harus dibayarkan.
5. Melalui Aplikasi LinkAja
- Buka aplikasi LinkAja.
- Pilih menu “Lainnya” pada halaman beranda aplikasi.
- Pilih menu “Pajak”.
- Pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili Anda.
- Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
- Konfirmasikan data yang telah dimasukkan, lalu akan muncul informasi mengenai detail kendaraan dan besaran tarif PKB yang harus dibayarkan.
Dengan kelima cara di atas, Anda dapat dengan mudah melakukan cek pajak kendaraan di Jawa Timur melalui ponsel. Selamat mencoba. (nap)






