Surabaya (beritajatim.com) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri dan berisi pernyataan apakah seseorang memiliki catatan kejahatan kriminal atau tidak. Sebelumnya surat ini lebih dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
Biasanya, SKCK ini dibutuhkan oleh seseorang untuk menjadi syarat untuk beberapa hal, seperti pengajuan beasiswa, membuat visa, atau melamar pekerjaan di institusi pemerintah dan swasta.
Selama ini, pembuatan SKCK hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Namun dengan perkembangan teknologi yang pesat, proses pembuatan SKCK pun bisa dilakukan secara daring atau online.
Polri telah merilis sebuah aplikasi bernama Super Apps Presisi, yang mana dapat digunakan untuk membuat SKCK terbaru secara online. Yang terpenting adalah kalian harus menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah syarat, tata cara dan biaya membuat SKCK secara online melalui Super Apps Presisi.
Baca Juga; Cara Menutup Kap Mobil Menurut Montir di Bojonegoro
Syarat Membuat SKCK Online
1. Foto 4×6 menggunakan pakaian sopan dan berkerah
2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa dengan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
3. Scan Kartu Keluarga (KK)
4. Scan akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
5. Rumus sidik jari, bagi yang belum memiliki bisa membuat di Satreskrim Polres setempat
6. Scan paspor bagi WNI yang akan pergi keluar negeri
Tata Cara Membuat SKCK Online
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Google Play Store atau App Store
2. Buka Super Apps Presisi
3. Daftar akun menggunakan nomor telepon, atau login bagi yang sudah memiliki akun
4. Pilih menu “SKCK”
5. Klik “Ajukan SKCK”
6. Klik tanda “Mulai”
7. Isi data diri yang dibutuhkan sesuai dengan KTP
8. Pilih metode pembayaran “BRI Virtual Account”
9. Klik “Bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui surat elektronik
10. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran
11. Lampirkan syarat pembuatan SKCK dan lakukan pendaftaran
Waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK online ini adalah satu hari kerja. Setelahnya kalian akan mendapat informasi dan pergi menuju loket pelayanan di kantor polisi terdekat untuk mengambil SKCK. Jangan lupa untuk membawa persyaratan dan menunjukkan barcode untuk mencetak SKCK.
Baca Juga: 7 Atlet Jatim Bawa Voli Indonesia Hattrick Emas SEA Games
Biaya Membuat SKCK Online
Meski diajukan secara online, namun pembuatan SKCK ini tetap dikenakan biaya. Biaya yang perlu kalian keluarkan adalah sebesar Rp30.000 saja, dan bisa dilakukan melalui Virtual Account seperti yang sudah tertera di tata cara pembuatan SKCK online.
Itulah syarat, tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online. Semoga dapat membantu bagi kalian yang ingin membuat SKCK namun tak ingin mengantri lama di kantor kepolisian. (mnd/ian)






