Lamongan (beritajatim.com) – Petugas Satpol PP Lamongan menciduk sekelompok anak jalanan (anjal). Mereka diciduk karena dinilai kerap meresahkan para pengguna jalan di kawasan Lamongan.
Anak jalanan yang diciduk tersebut sebanyak 7 anak. Sebanyak 5 anak di antaranya diketahui berasal dari luar Provinsi Jatim.
Kabid Trantibum Satpol PP Lamongan Sutrisno membenarkan, pihaknya telah mengamankan 7 anjal yang dianggap meresahkan pengguna jalan dan warga sekitar.
Menurutnya, 7 anak tersebut diamankan saat sedang ngamen di traffic light Tugu Adipura dan di traffic light Jalan Mastrip Lamongan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”anak-punk”]
Sutrisno menambahkan, razia penertiban tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman saat berada di lampu merah.
“Anak-anak jalanan tersebut diamankan atas laporan masyarakat dan pengguna jalan yang mengaku resah dengan keberadaan mereka,” kata Sutrisno saat dikonfirmasi beritajatim, Selasa (15/3/2022).
Kini, usai para anjal tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Lamongan, lanjut Sutrisno, mereka langsung didata dan diberikan pembinaan serta pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Mereka kemudian kami serahkan ke Dinas Sosial Lamongan untuk dikirim ke panti rehabilitasi sebelum dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
Lebih lanjut, Sutrisno menyebut, sekawanan anjal yang diamankan ini adalah 2 anak yang berasal dari Lamongan dan 5 anak lainnya yang berasal dari Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Masih kata Sutrisno, tujuan dilakukan operasi ini demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lamongan. Ia berkata, jika aktifitas mereka telah melangar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Untuk yang dari luar Lamongan akan kita kembalikan ke Dinas Sosial tempat asal mereka,” pungkasnya. [riq/but]






