Surabaya (beritajatim.com) – Committe to Protect Journalists (CPJ) merilis data yang menyebutkan bahwa puluhan wartawan tewas di Gaza. Hal itu pun mendapat sorotan dari Pakar Media Stikosa AWS, Riesta Ayu.
“Mengutip catatan CPJ, setidaknya 40 jurnalis dan pekerja media tewas sejak perang dimulai pada 7 Oktober lalu,” ungkap Riesta, ditulis Senin (13/11/2023).
Uniknya, lanjut dia, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) mengatakan bahwa mereka tidak dapat menjamin keselamatan jurnalis yang beroperasi di Jalur Gaza.
Riesta mengatakan, jurnalis di Gaza memang menghadapi risiko sangat tinggi ketika meliput konflik. Apalagi, dikabarkan serangan darat dan udara Israel di Gaza telah menghancurkan sejumlah fasilitas yang mengakibatkan gangguan komunikasi, dan pemadaman listrik yang luas.
Diketahui, hingga Minggu (12/11/2023), CPJ melaporkan 40 jurnalis dan pekerja media tewas, 35 di antaranya adalah warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Libanon.
BACA JUGA:
Siswa SD di Blitar Donasikan Uang Saku Peduli Warga Gaza
“Kami juga membaca laporan bahwa 8 jurnalis dilaporkan terluka, 3 jurnalis dilaporkan hilang, dan 13 jurnalis dilaporkan ditangkap,” ungkap Riesta.
Selaras dengan pernyataan CPJ, Riesta juga menekankan bahwa jurnalis adalah warga sipil yang melakukan pekerjaan penting selama masa krisis dan seharusnya tidak boleh menjadi sasaran pihak-pihak yang bertikai.
“Para jurnalis membawa misi mulia. Mengabarkan setiap peristiwa pada dunia, menginformasikan apa yang sebenarnya terjadi, apalagi ini berhubungan dengan konflik yang sangat serius, yang berhubungan langsung dengan manusia dan kemanusiaan,” jelasnya.
Harus diakui, lanjut Riesta, aktivitas peliputan di kawasan konflik kerap mengancam keselamatan dan nyawa. Meski dalam beberapa perjanjian internasional, sudah disebutkan hal-hal yang berhubungan dengan ketentuan tentang perlindungan terhadap wartawan yang bertugas di daerah konflik.
Ia berharap, pelanggaran terhadap hukum internasional dan kode etik jurnalistik harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan.
“Masyarakat internasional juga harus memberikan tekanan yang cukup kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati perlindungan terhadap jurnalis. Hal ini dapat dilakukan melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, sanksi ekonomi, atau tekanan diplomatik,” tegas Riesta.
BACA JUGA:
Masjid di Gaza Palestina Karya Ridwan Kamil Dipakai Tarawih
Dukungan masyarakat internasional, termasuk sikap tegas PBB, sangat penting untuk meningkatkan penerapan hukum internasional dan kode etik jurnalistik yang mengatur keselamatan wartawan di daerah konflik.
PBB memiliki peran penting dalam melindungi keselamatan wartawan di daerah konflik. PBB dapat memberikan tekanan kepada pihak-pihak yang bertikai untuk menghormati perlindungan terhadap jurnalis.
“PBB juga dapat membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus pelanggaran terhadap keselamatan wartawan. Pengadilan ini dapat memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pelanggaran, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan,” tambahnya.
Selain PBB, masyarakat internasional juga dapat memberikan dukungan kepada jurnalis yang bekerja di daerah konflik. Dukungan ini dapat berupa bantuan logistik, pelatihan, dan perlindungan.
Dengan dukungan dari masyarakat internasional, diharapkan keselamatan wartawan di daerah konflik dapat ditingkatkan, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bebas dari ancaman. [ipl]






