Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar menetapkan empat warga sebagai tersangka penyeroyokan pria dituduh maling kambing di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Insiden itu sendiri terjadi pada Kamis malam (4/5/2023), dengan korban meninggal dunia berinisial DR (42), warga Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Empat orang tersebut kini telah ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keempat pelaku seluruhnya merupakan warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
“Ya memang sudah dilakukan penyelidikan dan ada 4 pelaku yang telah diamankan di Polres Blitar,” kata Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono, Sabtu (6/5/23).
Dari hasil penyelidikan sementara ke 4 pelaku mengakui ikut melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap DR (42) yang dituduh sebagai maling kambing. Atas dasar itulah polisi kemudian menetapkan ke 4 nya sebagai pelaku pengeroyokan.
Baca Juga:
Pria di Blitar Meninggal Akibat Dituduh Maling Kambing
Keempat pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap DR (42) setelah sang pemilik kambing berteriak maling. Diketahui sang pemilik kambing SH (31) berteriak maling setelah melihat DR (42) berada di sekitar kandang kambingnya.
Mendengar teriakan maling warga sontak langsung mengejar DR (42) yang kabur. Setelah tertangkap aksi main hakim sendiri pun tidak terbendung. Puluhan warga pun langsung menghajar DR.
“Kalau detail identitasnya kami belum bisa memberikan informasi pasalnya masih dalam proses penyelidikan yang jelas keempatnya mengakui ikut mengeroyok korban,” tegasnya.
DR (42) itu meninggal dunia setelah mengalami luka cukup parah di bagian tangan dan belakang kepala. Usai mendapatkan pengeroyokan dari puluhan warga sebetulnya pria asal kelurahan Plosokerep kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawa DR (42) tidak bisa diselamatkan.
Baca Juga:
Mengamuk, Seorang Pemuda Rusak Pot Bunga di Kantor Pemkot Blitar
Aksi main hakim oleh puluhan warga Kelurahan Bence Kecamatan Garum kabupaten Blitar itu pun langsung ditangani oleh pihak Kepolisian. Puluhan orang dipanggil ke Polres bidaru untuk menjalani pemeriksaan terkait peristiwa main hakim sendiri yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
Kini setelah serangkaian pemeriksaan sanksi Polres Blitar telah menetapkan 4 orang pelaku. Meski begitu proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seperti apa kronologi kejadian, dan peran dari masing-masing pelaku.
“Ini masih berproses mohon ditunggu karena kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. [owi/beq]






