Pamekasan (beritajatim.com) – Empat titik Sentra PKL di kabupaten Pamekasan, diproyeksikan sebagai sarana alternatif untuk menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah setempat.
Sebab saat ini para PKL di kabupaten Pamekasan, tampak terlihat tidak teratur karena sebagian di antara mereka justru membuka lapak di area terlarang, beberapa di antaranya di Areak Lancor hingga sepanjang Jl Jokotole, Pamekasan.
Padahal keempat Sentra PKL tersebut cukup representatif untuk membuka lapak sekaligus menjajakan aneka ragam dagangan para PKL, hanya saja mereka justru enggan membuka lapak di lokasi yang sudah ditetapkan.
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, juga melakukan renovasi untuk dua Sentra PKL dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para PKL, yakni Sentra PKL Food Colony di Jl Kesehatan, serta Sentra PKL Sae Rassa di Jl Dirgahayu, Pamekasan.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Godok Opsi dan Solusi Bagi Para PKL
Termasuk juga Sentra PKL Sae Salera Jl Niaga, serta Sentra PKL Eks PJKA di Jl Trunojoyo, Pamekasan. Hanya saja di lokasi tersebut, cenderung dijauhi para PKL dan mereka justru lebih memilih di area terlarang yang dinilai menjadi pusat keramaian.
“Seperti kita tahu, jika yang dijual para PKL itu sangat beragam, dan tentu sebagian di antaranya tidak cocok dengan lokasi Sentra PKL. Sehingga mereka menyebar dan membuka lapak di berbagai titik terlarang,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin, Senin (9/10/2023) lalu.
Dari itu, pihaknya tengah berupaya menggodok beragam opsi dan mencari solusi terbaik bagi para PKL. “Untuk saat ini kita tengah menggodok opsi dan solusi bagi para PKL, sehingga kedepan kita tidak terkesan dholim kepada para PKL,” ungkapnya.
Opsi maupun solusi tersebut dilakukan sebagai upaya mencari jalan tengah, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL dalam menjajakan beragam jenis dagangan mereka. “Jadi bukan dalam artian kita bisa semena-mena terhadap PKL tanpa memberikan solusi yang konkrit,” ungkapnya.
“Dari itu, kita akan menyiapkan sarana alternatif bagi para PKL sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati),” pungkasnya. [pin/ted]






