Malang (beritajatim.com) – Kawanan perampok yang beraksi di rumah seorang karyawan koperasi, Rini Setyowati (43), warga Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Malang.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini sebelumnya terjadi pada Jumat 5 April 2024 pukul 08.04 WIB.
Total ada enam orang pelaku dalam komplotan ini. Namun baru empat orang pelaku yang berhasil dibekuk, sedangkan dua orang pelaku lainnya, yang diduga merupakan otak pencurian, masih diburu oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan, empat tersangka yang telah ditangkap antara lain Mistari (43), warga Kabupaten Blitar; Endi Santoso (51), warga Kabupaten Blitar; Kholid Alatas (43), warga Kabupaten Blitar; dan Sulistiono, warga Kabupaten Malang alias tetangga korban.
Sedangkan dua orang yang masih buron berinisial J (50), warga Kabupaten Blitar dan AB (35), warga Kabupaten Blitar.
“Empat tersangka sudah bisa kita amankan dan dua orang masih dalam pencarian. Dua orang ini dimanapun kalian berada, kita pastikan akan segera kita kejar, kita cari dan pasti kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya,” tegas Imam.
Imam menerangkan, keenam tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Tersangka Endi Santoso, Kholid Alatas, Jianto, dan Arianto Wibowo berperan masuk ke dalam rumah korban untuk menjalankan aksi pencurian.
Untuk tersangka Mistari berperan sebagai driver atau pengendara mobil, yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian. Terakhir, tersangka Sulistiono berperan untuk mengecek dan memberikan keterangan situasi di rumah korban.

Selain masuk ke dalam rumah korban, tersangka berinisial J, diketahui juga merupakan otak dalam aksi pencurian ini. Ia memilik peran tambahan sebagai perencana dan sosok yang membagi tugas kepada tersangka lainnya.
“Tersangka Jianto ini merupakan residivis dengan perkara pencurian, perkara yang sama,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini bermula saat tersangka Sulistiono memastikan bahwa rumah korban dalam kondisi aman. Selanjutnya, keempat tersangka lainnya masuk ke dalam rumah korban untuk menjalankan aksinya.
“Para pelaku masuk melalui pintu samping belakang rumah yang tidak terkunci dan masuk kedalam rumah kemudian langsung membekap korban dan melakban mulut serta tangannya, setelah itu korban dibawa ke kamar belakang dan salah satu pelaku menjaga korban,” jelasnya.
Lalu para pelaku lainnya masuk ke dalam kamar korban dan mengambil barang-barang berharga milik korban. Antara lain uang tunai Rp55 juta, beberapa perhiasan emas seperti kalung, gelang, cincin, dua unit HP merek Samsung dan Oppo, serta tujuh BPKB kendaraan bermotor dengan total kerugian Rp90 juta.
Setelah melakukan perbuatannya, para pelaku kabur dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang sebelumnya disewa oleh pelaku. Usai pelaku kabur, korban yang sebelumnya disekap kemudian berteriak dan mendapatkan pertolongan dari warga setempat.
Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Kalipare dan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kemudian keempat tersangka berhasil diringkus pada 20 April 2024 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka ini bakal dikenakan Pasal 365 ayat (2) angka 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka mendapatkan ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal 12 tahun. (yog/ted)






