Malang (beritajatim.com) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menangkap empat tersangka perampokan rumah RS (43), perempuan yang tinggal di Dusun Krajan 1 RT 01 RW 01, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah membenarkan penangkapan tersebut. “Empat orang tersangka berhasil kami amankan hari ini,” tegas Gandha, Senin (22/4/2024) sore.
Menurut Gandha, satu dari empat pelaku adalah warga Kalipare, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial S tersebut bertugas sebagai pemberi informasi.
“Satu pelaku berinisial S ini tetangga dari korban. Tugasnya mengamati rumah korban sekaligus memberi informasi ke pelaku lainnya sebelum beraksi,” kata Gandha.
Sementara tiga pelaku lain masing-masing berinisial M (43), ES (51) dan KA (43). Ketiga tersangka berdomisili di Blitar, Jawa Timur.
“Ada 2 orang DPO yang masih dalam pencarian kami. Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit mobil sigra warna putih. Saat ini masih pencarian barang bukti lainya,” pungkas Gandha.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada hari Jumat 5 April 2024 lalu. Saat kejadian suami korban berinisial R sedang berangkat kerja pukul 07.30 WIB.
Tak lama berselang, sekitar pukul 08.14, korban berinisial RS yang sendirian dirumah, mendengar suara orang memanggil-manggil dengan kalimat “Kulo Nuwun” beberapa kali.
Saat itu korban berada di kamar selanjutnya keluar dan ternyata di dapur melihat ada dua orang yang tidak dikenal. Setelah itu 4 orang pelaku menyekap korban dengan cara melakban di bagian tangan, kaki dan mulut.
Pelaku lalu mengambil perhiasan milik korban yang di pakai dan mengambil uang tunai yang di simpan di almari kamar. Keterangan diperoleh, korban diduga bekerja sebagai seorang rentenir. Pasalnya, kerugian mencapai Rp55 juta terdiri dari uang milik korban dan sejumlah perhiasan emas. [yog/beq]






