Banyuwangi (beritajatim.com) – Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk 4 kuliner khas Banyuwangi. Kuliner tersebut di antaranya, sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut.
Pencatatan itu juga menjadikan kuliner itu sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, pada 27 November 2023.
“Ini cukup menggembirakan, empat makanan khas Banyuwangi, secara hukum sudah jelas makanan ini berasal dari Banyuwangi, Bumi Blambangan kita tercinta,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (28/11/2023).
BACA JUGA:Bupati Tuban Ungkap Pertemuan Prabowo dengan Kyai Langitan
Keberadaan KIK, kata Ipuk, menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Termasuk kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Selain 4 kuliner itu, lanjut Ipuk, terdapat 9 kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham tahun ini. Sementara 5 lainnya masih dalam proses. Di antaranya, pecel rawon, rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
“Semoga semuanya segera clear, dan kita segera mendapatkan kepastian hukum untuk lima kuliner tersebut. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” tegas Ipuk.
BACA JUGA:Guru di Blitar Berlomba Ikuti Sertifikasi Guru Penggerak
Ipuk menambahkan, selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), pihaknya juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkasnya. (Rin/Aje)






