Surabaya (beritajatim.com) – Masa jabatan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai pemimpin Jawa Timur segera berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang. Itu sesuai UU No. 10 Tahun 2023 tentang Pilkada.
Meski masih relatif lama, namun mengkorek kriteria seperti apa calon yang layak dan cocok menjadi Penjabat (Pj) Gubernur dinilai cukup penting. Sebab, ia harus mampu meneruskan kepemimpinan gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Pakar Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Suko Widodo menyebutkan bahwa setidaknya ada 4 kriteria sosok yang pantas ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Pertama, yakni paham tentang kultur dan sosial politik warga Jatim yang cukup beragam. Suko mengatakan, Jatim memiliki masyarakat multikultur. Sehingga, socio-political cultur menjadi poin penting.
“Socio cultural itu soal kebudayaan. Jawa Timur itu multikultur, ada Madura, ada Pandalungan, ada Arek, ada Mataraman. Tentu penanganannya harus sepaham. Kalau sosial politik, Jawa Timur kekuatan politiknya cukup berimbang dan bervariasi,” ungkap Suko kepada beritajatim, Rabu (9/8/2023).
Kriteria kedua, yaitu memiliki kapasitas leadership yang memadai. Menurut Suko, sosok yang pantas menjadi Pj Gubernur Jatim adalah yang memiliki pengalaman di berbagai bidang.
“Leadership itu gini, orang keuangan misalnya. Dia kan nggak bisa memimpin Jawa Timur karena nggak punya keahlian leadership yang berkaitan secara umum,” jelas Dosen Komunikasi Unair tersebut.
Ketiga, adalah dia yang memiliki orientasi kewilayahan secara luas. “Ada orang-orang yang tidak pernah punya pengalaman wilayah, ngurusi menungso (mengurus orang), ngurusi alam. Misalkan, dosen biasa ngurus buku, ya gak iso lah ngurus wong (ya nggak bisa lah ngurus orang),” tutur Suko.
Terakhir, adalah sosok yang memiliki pengalaman dalam mengelola anggaran sekelas provinsi. Menurutnya ini penting, karena anggaran di provinsi tak sebesar di tingkat kabupaten/kota.
“Ini penting karena triliunan. Misalnya seorang bupati, itu kan kecil karena di daerah. Atau dari departemen yang pangkatnya kabag, kan nggak mungkin. Jadi, paling tidak dia harus punya pengalaman mengelola anggaran triliunan,” sebutnya.

Di sisi lain, Suko menambahkan bahwa ada tiga hal yang dinilai perlu menjadi fokus bagi seorang Pj Gubernur Jatim selama mengisi kekosongan jabatan tersebut. Tiga hal itu yakni terkait kemiskinan, keamanan, dan sumber daya manusia (SDM) di Jatim.
Masa jabatan Khofifah sebagai Gubernur Jatim dipastikan akan berjalan hingga akhir Desember 2023 mendatang. Hal ini dihitung berdasarkan pelantikan pada Februari 2019 sebagai hasil Pilkada 2018.
Pemberhentian kepala daerah akan digelar secara bergelombang. Pada September 2023, ada 10 gubernur yang akan habis masa jabatannya. Di antaranya Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Bali.
Kemudian Gubernur NTB, Gubernur NTT, Gubernur Kalimantan Barat, Gubuernur Sulsel, Gubernur Sultra, dan Gubernur Papua. Selanjutnya, pada Oktober 2023 akan habis masa jabatan Gubernur Sumatera Selatan dan Gubernur Kalimantan Timur.
Untuk Gubernur Jatim bersama empat provinsi lainnya yakni Riau, Lampung, Maluku dan Maluku Utara akan habis masa jabatannya pada Desember 2023. Jadi, totalnya tahun ini ada 17 gubernur se-Indonesia yang akan habis masa jabatannya.
Dikatakan Didik Chusnul, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim bahwa terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim masih cukup lama. Sebab, berakhirnya jabatan masih pada 31 Desember 2023.
“Perkiraan Kemendagri baru akan menyurati DPRD Jatim terkait usulan nama Gubernur-Wagub Jatim sekitar November 2023. DPRD Jatim akan diminta mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya. [ipl/kun]






