Blitar (beritajatim.com) – Kereta api Jayakarta terlibat kecelakaan di JPL tidak terjaga tepatnya KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh wilayah Daop 1 Jakarta, pada Jumat (29/9/2023) pukul 18.08 WIB. KA Jayakarta menabrak Forklift hingga menyebabkan menyebabkan lokomotif KA Jayakarta anjlok dari rel. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto menyampaikan dampak dari kejadian tersebut, ada 5 perjalanan kereta api yang melintas dan menuju Daop 7 mengalami keterlambatan.
Dari pantauan pusat pengendali perjalanan KA, hingga pukul 06.00 beberapa perjalanan kereta api dari Jakarta menuju Daop 7 Madiun yang terganggu sebagai berikut :
– Ka Gajayana relasi Gambir – Malang, terlambat 45 menit
– KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng, terlambat 190 menit
– KA Majapahit relasi Pasarsenen – Malang, terlambat 66 menit
– ka Singasari relasi Pasarsenen – Blitar, terlambat 110 menit
BACA JUGA:
Imbas Kecelakaan di Semarang, 3 Rangkaian KA Terlambat Tiba di Stasiun Blitar
Supriyanto menyampaikan, sebagai bentuk kompensasi kepada pelanggan, PT KAI akan memberikan service recovery berupa minuman dan makanan ringan kepada para pelanggan yang perjalanan KA-nya terlambat dampak insiden tersebut.
“KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan perjalanan KA yang memasuki wilayah Daop 7 Madiun,” ucap Supriyanto.
BACA JUGA:
Kebakaran Gunung Lawu di Ngawi Mengarah Puncak dan Magetan
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto. [owi/beq]






