Magetan (beritajatim.com) – Sudah empat kali didemo warga, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Dedy Sumedi, akhirnya memecat modin atau kasi pelayananan, Bobby Ananda Arif Pamungkan (23). Keputusan itu diumumkan di hadapan warga yang berdemonstrasi di depan Balai Desa Pojok pada Senin (23/10/2023).
Tuntutan warga agar modin dipecat lantaran Bobby dinilai tidak kompeten dalam bertugas. Mulai dari membaca doa hingga mengurus jenazah.
Surat Keputusan pemberhentian modin itu tertuang pada SK Kepala Desa Pojok nomor 188/23/keputusan/403.405.10/2023. Memutuskan dan menetapkan keputusan Kepala Desa Pojok tentang pemberhentian perangkat desa Pojok :
1. Memberhentikan Kepala Seksi Pelayanan desa Pojok karena yang bersangkutan telah melanggar larangan sebagai perangkat desa.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan Akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Surat keputusan pemberhentian tanggal 20 Oktober 2023. Nomor 188/23/Keputusan/403.405.10/2023 yang ditanda tangani Kepala Desa Pojok Dedy Sumedi tersebut menerangkan jika yang bersangkutan Kasi Pelayanan, Boby Amanda Arif Pamungkas telah melanggar peraturan Bupati Magetan nomor 48 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 50 huruf a, c, e dan k.
BACA JUGA:
Dinilai Tak Kompeten, Kades Pojok Magetan Non-Aktifkan Modin
Diketahui, yang tertuang dalam pasal dan huruf diatas yakni perangkat desa dilarang a. Melanggar kepentingan umum, c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, e. Melakukan tindakan meresahka sekelompok masyarakat, k. Melanggar sumpah/ janji jabatan.
SK tersebut ditetapkan di Desa Pojok pada tanggal 20 Oktober 2023 dan ditandatangani Dedy Sumedi tersebut juga ditembuskan kepada Pj Bupati Magetan, Kepala DPMD Magetan dan Camat Kawedanan, Ketua BPD Desa Pojok.
Di hadapan ratusan pendemo,Dedy mengatakan seluruh kesalahan adalah tanggung jawabnya. Dia pun meminta maaf pada warganya.
“Mohon maaf yang sebesar- besarnya semua kesalahan saya yang disengaja atau tidak. Khusus untuk warga desa pojok saya mohon maaf, dan apabila ada pengisian kasi pelayanan saya akan serahkan seluruhnya pada warga masyarakat desa pojok,” kata Dedy dalam sambutanya, Senin (23/10/2023).
BACA JUGA:
Modin di Magetan Diprotes Warga Karena Dianggap Tak Bisa Urus Jenazah
Keputusan Kades memberhentikan modin itu pun langsung disambut sorak dan tepuk tangan oleh warga yang hadir. Sebelumnya diberitakan, Modin didemo karena dianggap tidak bisa mengurus kematian apabila ada warga yang meninggal dunia.
“Setelah ini saya yakin desa Pojok akan kondusif dan tidak akan ada keributan lagi. Intinya hari ini adalah aksi damai penyerahan SK pemberhentian Kasi pelayanan dari Kades. Sebagai masyarakat tetap akan membantu dan memihak lurah apabila ada gugatan dari Bobby,” papar salah satu warga bernama Suprapto.
Usai tuntutan dikabulkan, masyarakat membubarkan diri dengan tertib. Mereka juga membongkar posko yang sebelumnya dipasang pada depan kantor desa diiringi bacaan sholawat. Wujud kegembiraan masyarakat juga menyalakan flare dan kembang api. [fiq/beq]






