Surabaya (beritajatim.com) – Ada empat jalur Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat. Apa saja?
Dalam waktu dekat, tahun ajaran baru akan dimulai. Adapun bagi calon wali murid perlu mengetahui beberapa jalur PPDB 2024. Hal ini akan berguna untuk memudahkan proses masuk para calon siswa-siswi di sekolah baru nantinya.
Adapun berikut empat jalur PPDB 2024, di antaranya;
1. Jalur Zonasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda). Domisili ini didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pembukaan registrasi PPDB.
Jika siswa tidak memiliki KK, surat keterangan domisili yang mencatat bahwa siswa telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkan dapat digunakan. Keadaan tertentu yang mencakup bencana alam atau bencana sosial juga termasuk.
2. Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi calon pelajar yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Pelajar yang dimaksud boleh berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi yang dituju.
Calon siswa baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemda.
Serta surat pernyataan dari orang tua/wali murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu. Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Diperuntukkan bagi calon siswa yang pindah tugas orang tua/wali ke wilayah yang berbeda. Calon siswa harus menyertakan surat tugas dari instansi yang berwenang.
4. Jalur Prestasi
Diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik, olahraga, seni, atau lainnya. Prestasi ini harus didukung oleh bukti yang sah. (fyi/ian)






