Lumajang (beritajatim.com) – Empat orang anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun 2022. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menjerat anggota dewan di Jawa Timur.
Meskipun demikian, Penjabat (PJ) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024 Jawa Timur masih berjalan sesuai jadwal.
“Sampai saat ini masih terjadwal tidak sedang paripurna, yang jelas kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Adhy saat mengunjungi Tumpak Selo, Rabu (17/7/2024).
Adhy menjelaskan bahwa pembahasan APBD-P harus tetap dilanjutkan karena memiliki urgensi untuk pembangunan di Jawa Timur. Ia pun berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pembahasan APBD-P tetap berlanjut dan akan berjalan, meski ada temuan keterlibatan para anggota dan pimpinan DPRD Jatim melakukan korupsi berdasarkan laporan KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adhy mengatakan bahwa dari 21 orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK, 4 orang di antaranya merupakan penyelenggara negara.
“Sampai saat ini juga teman-teman DPRD masih berkomunikasi, menjaga sidang paripurna. Inshaallah besok itu APBD-P. Jadi kita mengikuti saja, kita belum tahu tapi beliau-beliau masih bekerja,” pungkasnya. [vid/aje]






