Jombang (beitajatim.com) – Sebanyak 36 anggota DPRD Jombang terpilih belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dengan begitu, anggota DPRD terpilih yang sudah melaporkan hanya 14 orang.
Padahal, mengunggah LHKPN ke KPU merupakan syarat wajib sebelum mereka dilantik. Dalam aturannya, anggota DPRD Jombang terpilih tersebut wajib melaporkan LHKPN 21 sebelum pelantikan.
“Bahasanya wajib mengupload tanda terima LHKPN ke KPU Jombang. Nah, sampai hari ini yang sudah mengupload sebanyak 14 anggota dewan terpilih. Insyaallah semua sudah melaporkan LHKPN ke KPK, namun tinggal menunggu tanda terima. Karena ini bersamaan seluruh Indonesia,” kata Ketua KPU Jombang Ahmad Udi Masjkur melalui komisioner divisi teknis penyelengara Nuriadi, Senin (8/7/2024).
Kapan pelantikan tersebut dilakukan? Nuriadi belum mendapatkan jadwal. Dia menyilakan wartawan untuk mengkonfirmasi ke Kesekretariatan DPRD Jombang. “Yang pasti paling lambat 21 hari sebelum pelantikan harus menguload tanda terima LHKPN. Soal jadwal pelantikan silakan ke Sekretariat DPRD Jombang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PKB Jombang Anas Burhani mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan LHKPN ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dari PKB sendiri terdapat 12 orang yang akan dilantik.
“Kami sudah melaporkan LHKPN ke KPK. Untuk tanda terimanya kita cek lagi. Dari PKB ada 12 kader yang terpilih menjadi anggota DPRD Jombang 2024-2029,” kata pria yang juga teripilih menjadi anggota DPRD Jombang dari dapil 6 (Kesamben, Tembelang, Megaluh) ini.
Anas juga mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahun kapan pelantikan tersebut dilaksanakan. Dia hanya menegaskan dirinya sudah melakukan pengukuran baju untuk pelantikan tersebut. [suf]






