Mojokerto (beritajatim.com) – Perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi ditutup, Kamis (10/10/2024) kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto akan melakukan tahapan wawancara mulai tanggal 12-22 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati mengatakan, perpanjangan pertama dilakukan Bawaslu Kota Mojokerto untuk memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dan 30 persen kuota perempuan. “Setelah dilakukan perpanjangan pertama, hasilnya sudah memenuhi,” ungkapnya, Sabtu (12/10/2024).
Perpanjangan kedua hanya dilakukan jika ada kelurahan yang belum memiliki pendaftar. Sebelumnya, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan perpanjang masa pendaftaran karena di beberapa wilayah belum terpenuhi dua kali jumlah kebutuhan PTPS dan kuota perempuan.
“Jumlah TPS di Kota Mojokerto ada 192, dan pendaftar yang terdata hingga tanggal 10 Oktober 2024 sebanyak 351 orang. Tahap selanjutnya akan dilakukan seleksi wawancara, tes wawancara akan dilakukan di tiap kecamatan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.
Yakni dalam rentang waktu mulai tanggal 12 hingga 22 Oktober. Adapun rinciannya, jumlah pendaftar di Kecamatan Magersari sebanyak 145 orang, terdiri dari 60 laki-laki dan 85 perempuan, sementara jumlah TPS di kecamatan tersebut sebanyak 82. Di Kecamatan Prajurit Kulon ada sebanyak 104 pendaftar.
Terdiri dari 51 laki-laki dan 53 perempuan dengan jumlah TPS sebanyak 56. Sedangkan Kecamatan Kranggan dengan 102 pendaftar, rinciannya yakni 44 laki-laki dan 58 perempuan dan jumlah TPS sebanyak 54. PTPS terpilih akan mulai bertugas pada awal November 2024 dengan gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.[tin/ted]
![352 Pendaftar PTPS di Kota Mojokerto Akan Jalani Tes Wawancara, Ini Jadwalnya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/09/bawaslu-moj-1024x683.jpg)





