Mojokerto (Beritajatim.com) – Tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai tanggal 12 Juli 2021, pekan depan. Para siswa di Kota Mojokerto masih harus bersabar lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kota Mojokerto masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (Daring).
Hal tersebut dalam rangka menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/14430/101.1/2021 Tentang Pembelajaran pada masa PPKM Darurat di Jawa Timur serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kota Mojokerto Nomor 443.33/911/417.508/2021 tentang PPKM Darurat Kota Mojokerto.
“Betul, tahun ajaran baru melalui daring. Kami sudah layangkan surat pemberitahuan tanggal 5 Juli 2021 ke semua sekolah di Kota Mojokerto. Mulai dari TK, PAUD non formal, pendidikan kesetaraan, SD dan SMP baik Negeri dan swasta,” ungkap Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid, Sabtu (10/7/2021).
Masih kata Amin, dalam surat pemberitahuan tersebut disampaikan beberapa hal. Proses belajar mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 dilaksanakan sepenuhnya dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR) sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan dengan metode jarak jauh secara daring atau online.
“Melaksanakan kebijakan bekerja di rumah (Work From Home) sesuai disposisi surat dari lbu Wali Kota Mojokerto Nomor 800/1594/417.501i2021 bagi ASN di lingkungan Dinas P dan K Kota Mojokerto. Namun ada ketentuannya, menjalankan tugas di rumah selama 1 hari dan bekerja di kantor selama 1 hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang disusun, ini berlalu mulai tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 30 Juli 2021,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkot-mojokerto”]
Amin menambahkan, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menjalani kerja dari kantor, pencatatan kehadiran dilakukan secara manual dengan mengisi daftar hadir bekerja yang kemudian diunggah dalam aplikasi e-Presensi. Bagi pegawai ASN yang sedang menjalani kerja dari rumah tetap wajib untuk menyampaikan laporan kinerja (realisasi SKP dan Iaporan aktivitas harian) melalui aplikasi e-Kinerja.
“Dan pencatatan kehadiran dilakukan melalui aplikasi e-Presensi dengan alamat : httrs://e-presensi.moiokertokota.go.id dan untuk versi mobile file apk dapat diunduh metalui link: https://bit.ly/Epresensi Moiokerto. Panduan pelaksanaan presensi melalui aplikasi e-Presensi dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Manual EPRESENSI. Pencatatan kehadiran juga ada ketentuannya,” urainya.
“Iya presensi wajib mengenakan seragam yang berlaku pada hari itu. Namun apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh pimpinan wajib hadir dan selama melaksanakan WFH, maka ASN dilarang bepergian melewati batas wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal tanpa alasan yang dibenarkan dan dengan seizin Kepala Perangkat Daerah masing-masing,” tambahnya.
Bagi ASN di lingkungan Dinas P dan K Kota Mojokerto dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. Amin menambahkan, ASN di lingkungan Dinas P dan K Kota Mojokerto juga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan atau sesudah hari libur nasional.
“Surat pemberitahuan terkait hal ini sudah kami katakan ke semua sekolah di Kota Mojokerto. Mulai dari TK, PAUD non formal, pendidikan kesetaraan, SD dan SMP baik Negeri dan swasta,” tegasnya. [tin/ted]







