Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 317 simpatisan MSAT dipulangkan dari Polres Jombang, Jumat (8/7/2022). Mereka menginap semalam di kantor polisi yang beralamat di Jl KH Wahid Hasyim Jombang ini. Sebelum pulang, simpatisan tersangka kasus pencabulan ini berkumpul di lapangan Polres Jombang. Mereka diberi hidangan kopi. Kemudian diberi peci warna putih oleh polisi. Selanjutnya, mereka salat asar berjamaah.
Ratusan orang ini diamankan oleh polisi saat berada di pondok pesantren Majmal Bahrain Shiddiqiyah Kecamatan Ploso Jombang. Mereka diangkut menggunakan truk dalmas. “Alhamdulillah hari ini dipulangkan,” kata Slamet Erda (63), jamaah Shiddiqiyyah asal Rembang Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, pihaknya mengamankan 323 orang dari pesantren Shiddiqiyyah Ploso pada Kamis (7/7/2022). Dari jumlah itu, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. “Lima orang yang menjadi tersangka langsung ditahan. Selebihnya kita pulangkan,” ujar Giadi.
Giadi menyebut, ratusan jamaah tersebut paling banyak berasal dari luar kota. Semisal Grobogan, Jepara, Semarang, serta Rembang, Jawa Tengah. Kemudian dari Banyuwangi dan Malang, Jatim. Ada juga yang berasal dari luar pulau, yakni Lampung.
“Mayoritas dari luar daerah. Yang berasal dari Jombang hanya 68 orang.
Sedang yang usianya masih anak-anak 40 orang. Sebelum pulang, mereka kita ajak ngopi, peci putih, serta pemeriksaan kesehatan. Semuanya baik-baik,” ujarnya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
[berita-terkait number=”5″ tag=”msat-jombang”]
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019. Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim.
Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO. [suf]






