Malang (beritajatim.com) – Tim Mabes Polri hingga kini belum menetapkan tersangka dalam tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan. 131 orang tewas. Ratusan lainnya menderita luka berat hingga sedang dan ringan.
Sementara 31 anggota Polri yang bertugas dalam pengamanan sepakbola, masih diperiksa hingga Rabu (5/10/2022) malam ini. Para saksi dan anggota yang terlibat pengamanan, terancam di jerat Pasal 359 KUHP.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kericuhan-laga-arema-vs-persebaya”]
Pasal 359 KUHP berbunyi, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa.
“Kami melakukan pemeriksaan dengan unsur kehati-hatian, kecermatan, ketelitian yang menjadi standart dalam kasus ini. Kenapa demikian, karena ketika menetapkan status seseorang, maka syarat formil dan materil harus terpenuhi,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam Konfrensi Pers di Polres Malang, Rabu (5/10/2022) malam ini.
“Kenapa demikian, karena memiliki konsekwensi yuridis, ini yang harus menjadi perhatian tim penyidik sesuai arahan Pak Kapolri dalam rapat hari ini yang digelar di Polresta Malang Kota,” sambung Dedi.
Dedi menuturkan, 31 orang anggota Polri yang diperiksa tim Propam dan Irwasum hingga malam ini, terkait kode etik pada saat pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan. Ditanya siapa penembak gas air mata, Dedi menjawab jika hal tersebut akan di sampaikan secara komprehensif esok, Kamis (6/10/2022).
“Besok akan kita sampaikan secara komprehensif. Tim ini tidak bisa bekerja dari satu sisi saja. Jadi fakta hukum itu, harus dilihat secara komprehensif di TKp. Fakta-fakta hukum itulah yang akan dibunyikan, baik dari tim Laboratorium Forensik dan juga tim Inavis pada saat olah TKP. Dan juga melihat pemeriksaan para saksi, bagaimana kindisi stadion itu digunakan dalam pertandingan Arema melawan Persebaya,” terang Dedi.
Ia melanjutkan, selain itu, tim penyidik juga mengaudit berbagai macam regulasi yang ada dan administrasi yang ada. “Nah ini nanti kaitannya dengan pertersangkaan pasal 359 KUHP, itu harus dikaji secara komprehensif. Dan nanti akan kita sampaikan apabila sudah selesai. Karena malam ini tim penyidik masih di lembur. Dan besok juga masih terus dilembur, ketika sudah selesai akan kita sampaikan tentunya secara komprehensif,” pungkas Dedi. (yog/kun)






