Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Ponorogo. Dia adalah M, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.
Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,3 miliar. “Dana hibah dari APBD Provinsi dan APBN pengadaan alsintan untuk kelompok tani, malah oleh tersangka M dipindahtangankan ke orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, Rabu (17/11/2021).
Jeifson menyebut saat ini pihaknya menyita 3 unit traktor besar dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti tindak pidana korupsi dari tersangka M. Satreskrim Polres Ponorogo tengah melacak keberadaan 210 alsintan yang sudah dipindahtangankan dari 355 gabungan kelompok tani (gapoktan).
Dimana 355 gapoktan ini sebelumnya terdata sebagai calon penerima bantuan alsintan. “Barang bukti yang kita amankan adalah 3 unit alsintan berupa traktor besar dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.
Saat ditanya, adakah kemungkinan tersangka lain, Jeifson tidak mau berspekulasi. Dia mempercayakan perkembangan kasus ini ke penyidik. Jika nantinya penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka lain, dirinya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lagi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-ponorogo”]
“Kemungkinan itu selalu ada, tetapi saya tidak mau berspekulasi dulu. Kita percayakan kepada penyidik, jika ada alat bukti yang cukup, ya bisa saja kita tetapkan lagi tersangka lainnnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan). Tersangkanya berinisial M, pegawai di Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo.
Saat itu tersangka M menjabat sebagai Kasi Alsintan. Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah ke tersangka M. “Penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Namun untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 15 November kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. [end/suf]






