Malang (beritajatim.com) – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor Calon Wakil Bupati Malang nomer urut 2, Umar Usman, mulai dilakukan penyelidikan. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Malang sudah memeriksa 3 orang saksi dalam perkara tersebut.
Salah satu saksi yang diperiksa selama dua hari berturut-turut sejak Senin (11/11/2024) hingga Selasa (12/22/2034) hari ini yakni Dwi Budianto, korban sekaligus suami dari Julaikah, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Julaikah melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan Umar Usman, seorang dokter umum yang kini maju sebagai Calon Wakil Bupati Malang Periode 2024-2029. Julaikah melaporkan dokter Umar ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Dalam laporan tersebut diketahui, saksi atau suami dari Julaikah yakni Dwi Budianto, bertemu dengan dokter Umar di Jakarta. Pada pertemuan itu, dokter Umar alias terlapor, meminta 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM milik Dwi Budianto
untuk pendanaan atas pencalonan Bupati Malang tahun 2020 lalu.
Dimana inti dari pertemuan di Hotel Lumire Jakarta ketika itu, terlapor yakni dokter Umar meminjam 20 (dua puluh) SHM dari 80 (delapan puluh) SHM yang dibawa Dwi Budianto.
Terlapor menyampaikan kepada Dwi Budianto akan mengembalikan 20 (dua puluh) SHM tersebut setelah usai perhelatan Pemilu Bupati Kabupaten Malang periode tahun 2020. Padahal, dokter Umar saat itu tak mampu memperoleh rekom dan gagal maju sebagai Calon Bupati Malang.
Tiga surat somasi dilayangkan kuasa hukum Julaikah dan Dwi Budianto. Namun tidak ada tanggapan dari dokter Umar. Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan itu sempat dibantah dokter Umar. Ia menganggap laporan dari Julaikah tidak sepenuhnya benar.
“Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon (Bupati Malang-red). Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar,” ungkap Umar Usman, Kamis (7/11/2024) lalu.
Adapun berkaitan dengan 20 SHM yang dituduhkan pelapor, kata Umar, hal itu tidak benar. Sebab yang bersangkutan (Dwi Budi) memberikan 20 SHM tersebut sebagai bagian dari proses ikhtiar biaya pencalonan Bupati 2019. Yang bersangkutan (Dwi Budi) punya tanggungan yang belum dibayarkan kepada dr Umar Usman dan Sugeng.
“20 SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikad baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya,” ucap dokter Umar.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Muhammad Nur membenarkan pemeriksaan saksi saksi atas laporan dugaan yang penipuan dengan terlapor dokter Umar.
“Saksi saksi masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Muhammad Nur, Selasa (22/11/2024) petang.
Nur menegaskan, ada 3 orang saksi yang hari ini, sudah dimintai keterangan atas laporan kasus tersebut.
“Ada 3 saksi yang kita periksa. Termasuk saksi Dwi Budianto yang kini menjalani hukuman di Lapas,” tegas Muhammad Nur.
Terpisah, Kuasa Hukum Dwi Budianto, Bhakti Reza Hidayat membenarkan bahwa kliennya dimintai keterangan oleh penyidik di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.
“Klien kami ada di dalam lapas. Karena tersangkut kasus Bank Jatim beberapa waktu lalu. Kalau nggak salah divonis 7 tahun atau berapa kami lupa,” ujar Bhakti, Selasa (12/11/2024).
Menurut Bhakti, kliennya diperiksa 3 orang penyidik dari Polres Malang. “Pemeriksaan lebih pada kroscek data ya. Mulai pukul sembilan pagi sampai siang. Materi pemeriksaanya seperti kroscek lagi, saksi ditanya hubungannya dengan dokter Umar itu seperti apa. Kemudian kenalnya dimana dan lain-lain,” beber Bhakti.
Kata Bhakti, kliennya yakni Dwi Budianto pun menjelaskan, bahwa hubungannya dengan dokter Umar kenal sewaktu menjadi pengurus NU Kabupaten Malang. Di sela sela itu, dokter Umar kemudian berkeluh kesah apabila dirinya memerlukan kebutuhan untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Malang tahun 2020 lalu.
“Klien kami saat itu pun memberikan sejumlah sertifikat pada terlapor. Kemudian diberikan pada terlapor,” ucapnya.
Bhakti menambahkan, pemeriksaan pada kliennya dilakukan penyidik sejak Senin (11/11/2024) kemarin. “Pemeriksaan sudah mulai kemarin, lebih pada kroscek data ya, kemarin diperiksa agak lama. Mulai pagi sampai Maghrib,” paparnya.
Masih kata Bhakti, kliennya juga menitipkan pesan pada petugas agar keluarga dan istrinya untuk dijamin keselamatannya. Karena selama ini, saksi sekaligus korban Dwi Budianto tidak mengetahui sepak terjang terlapor.
“Kalau dulu pernah ada intimidasi. Sehingga klien kami ini takut. Dan meminta ada jaminan keamanan untuk keluarganya dan istrinya,” Bhakti menutup. (yog/but)






