Malang (beritajatim.com) – Calon Wakil Bupati Malang dr Umar Usman nomor urut 2 membantah laporan dugaan kasus penipuan. Dokter Umar dilaporkan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Julaikah dan suaminya Dwi Budianto, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis (7/11/2024) petang.
Sesuai laporan pelapor, Cawabup Umar Usman, diduga melakukan penipuan, yang menyebabkan korban pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kuasa Hukum Pelapor, Muhammad Azni SH, saat bersama Julaikah (istri pelapor), mengungkapkan bahwa dokter Umar Usman, punya utang pada Dwi Budianto, suami dari Julaikah, sejak tahun 2020 lalu.
“Sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Oktober 2024, kami mengajukan pengaduan dugaan perbuatan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan terhadap klien kami atas nama Dwi Budianto, warga Karangduren, Pakisaji. Yang mana, perbuatan tersebut dilakukan oleh dr Umar Usman, warga Jalan Betet D9, Sukun, Kota Malang,” jelas Azni, usai menyerahkan surat pelaporan ke Unit 2 Satreskrim Polres Malang, Kamis (7/11/2024) petang.
Melalui pesan tertulisnya, dokter Umar pun memberikan klarifikasi. Bahwa pemberitaan terkait laporan tersebut tidak sepenuhnya benar, yang sebenarnya terjadi adalah pada 2019 akhir, terjadi kesepakatan antara 4 orang (dr. Umar, Dwi Budi, Sugeng dan Agus) dalam rangka suksesi/pencalonan dr Umar Usman, di Pilbup Malang 2020.
“Saat itu, masing-masing bersepakat bekerja dan membiayai proses tersebut, dan gagal mendapatkan rekomendasi sebagai calon (Bupati Malang-red). Dalam proses tersebut, memang menghabiskan pembiayaan yang besar,” ungkap Umar Usman, Kamis (7/11/2024) malam.
Adapun berkaitan dengan 20 SHM yang dituduhkan pelapor, kata Umar, hal itu tidak benar. Sebab yang bersangkutan (Dwi Budi) memberikan 20 SHM tersebut sebagai bagian dari proses ikhtiar biaya pencalonan Bupati 2019.
“Yang bersangkutan (Dwi Budi) punya tanggungan yang belum dibayarkan kepada kami (dr. Umar Usman dan pak Sugeng). SHM masih ada di pihak kami, kami kembalikan sampai dengan ada iktikat baik dari pak Dwi Budi (pelapor) untuk menyelesaikan tanggungannya,” ucap dokter Umar. (yog/but)






