Jember (beritajatim.com) – Ribuan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menuntut agar diusulkan menjadi pegawai paruh waktu ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sejumlah perwakilan pegawai non ASN ini berdialog dengan Inspektur Ratno Cahyadi Sembodo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Iik Rahman, Kepala Dinas Pendidikan Hadi Mulyono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Rudianto, Ketua Panitia Khusus ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo, dan Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono, di kantor Pemkab Jember, Senin (21/7/2025).
“Kami di sini menyampaikan aspirasi teman-teman R4, bahwasanya kami ingin diusulkan atau diajukan ke BKN untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) seperti apa yang disampaikan Kepala BKN, bahwasanya semua keputusan itu daerah yang menentukan,” kata Pratama Fredianto, koordinator aksi.
Saat ini ada 3.562 pegawai non ASN R4 yang membutuhkan kejelasan status. R4 adalah pegawai non ASN yang tidak terdata dalam pangkalan data BKN.
Selain menuntut pemerintah daerah agar mengusulkan semua tenaga non ASN yang tidak masuk pangkalan data BKN,, mereka juga menolak perekrutan dengan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) atau alihdaya. Mereka menilai perekrutan fengan sistem PJLP tidak menghargai pengabdian non ASN selama ini..
“PJLP belum jelas, masih belum ditentukan karena belum ada aturannya, belum ada regulasi dari pemerintah. Minimal kan harus pakai perda. Sedangkan itu belum ada,” kata Pratama.
Sementara itu, lanjut Pratama, pemerintah daerah berwenang mengusulkan data R4 yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap kedua untuk menjadi PPPK paruh waktu. “Jadi kemungkinan-kemungkinan (PJLP) itu sementara ini kami tolak dulu. Yang sudah pasti-pasti saja yang dicoba untuk dilaksanakan,” katanya.
Tanpa kejelasan status kepegawaian, ribuam orang tenaga non ASN yang tak tercatat dalam pangkalan data BKN tidak akan menerima gaji pada Juli 2025. Hal ini dikarenakan pemerintah pusat melarang pemberian gaji untuk tenaga non ASN setelah seleksi PPPK tahap kedua selesai diumumkan tempo hari.
Bahkan saat ini ada dua organisasi perangkat daerah yang resmi merumahkan pegawai non ASN yakni Dinas Kesehatan Jember dan kantor Kecamatan Kaliwates. Sementara itu beberapa OPD hanya menyampaikan kebijakan merumahkan pegawai non ASN itu secara lisan.
Namun, menurut Pratama, para pegawai non ASN bersikukuh tetap bekerja walau tidak digaji. “Walaupun dikasih surat itu, kami tetap disuruh bekerja kok. Kadang-kadang masih dimintai bantuan untuk tetap bekerja,” katanya. Mereka bersedia tidak digaji sementara waktu selama ada upaya memperjelas status oleh pemerintah.
Apalagi, lanjut Pratama, Bupati Muhammad Fawait menyampaikan tidak adanya kebijakan merumahkan pegawai non ASN yang belum direkrut PPPK.
“Minimal itu yang harus kita turuti. Gus Bupati itu pimpinan tertinggi. Beliau sudah tegas menyampaikan bahwasanya tidak diperbolehkan melakukan perumahan atau pemberhentian. Jadi ya sebisa mungkin semua OPD harus mematuhi apa yang disampaikan Gus Bup,” kata Pratama.
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Jember Iik Rahman meminta para pegawai non ASN untuk berjuang dengan cara yang baik. “Cara-cara yang sesuai regulasi, cara-cara yang sesuai dengan norma etika, adab. Kami di sini bukan lawan Anda. Bukan pihak yang dimusuhi atau dikawani. Kita semua pada garis yang sama,” katanya.
“Ayo sama-sama kita berkomunikasi, kita rundingan, bersama anggota DPR. Regulasinya ada begini, kita cari ruang-ruang yang bisa kita masuki,” kata Iik. [wir]






