Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 285 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan KPU Kota Blitar masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS. Jumlah itu berkurang jauh dari data awal Bacaleg yakni 360 orang.
Artinya ada 75 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Blitar. Daftar Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dalam DCS tersebut bisa dilihat pada website KPU Kota Blitar berikut ini :
//kota-blitar.kpu.go.id/berita/baca/8070/pengumuman-daftar-calon-sementara-anggota-dprd-kota-blitar-dalam-pemilu-tahun-2024. “Ada 285 calon dan ada 1 parpol yang tidak mengirimkan calonnya awalnya 360 vermin kemudian menjadi 324 Bacaleg,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Khoirul Umam, Jumat (18/08/23).
Pengumuman DCS ini akan dilakukan oleh KPU Kota Blitar pada Sabtu (19/08/23) hingga Rabu (23/08/23) mendatang. Di tahapan pengumuman ini, KPU Kota Blitar akan membuka tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara Bacaleg yang telah diumumkan.
Masyarakat pun bebas memberikan tanggapan terhadap Bacaleg yang telah masuk DCS, mulai dari dokumen admistrasi hingga rekam jejak. Tanggapan masyarakat itu pun kemudian akan dilakukan klarifikasi oleh KPU untuk menentukan benar tidaknya tanggapan tersebut.
Nantinya hasil tanggapan masyarakat ini kan menjadi pertimbangan bagi KPU sebelum melakukan penetapan Daftar Calon Tetap Bacaleg.
“DCS ini nanti kami umumkan kemudian kami tunggu tanggapan masyarakat ada tidaknya tanggapan masyarakat kalau misalkan ada proses klarifikasi. Jadi tanggapan ini tidak serta merta kami terima dan tidak bisa begitu saja menggugurkan,” jelas Khoirul Umam.
Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Khoirul Umam ada beberapa faktor yang menyebabkan puluhan Bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Namun mayoritas mereka yang tidak memenuhi syarat memang tidak mengajukan berkas perbaikan selama tahapan perbaikan pendaftaran Bacaleg.
Selain memang dari awal ada sejumlah partai politik yang sama sekali tidak melakukan perbaikan administrasi. Hal itupun secara otomatis akan membuat Bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk masuk DCS.
“Harusnya kan masuk perbaikan ketika dia menyantumkan diluar surat kesehatan itu kan harus perbaikan tapi kan di masa terakhir tidak diperbaiki,” tutup pria berkacamata itu.
KPU Kota Blitar pun mempersilahkan masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait hasil DCS yang telah diumumkan. KPU Kota Blitar berkomitmen akan memproses dan klarifikasi semua tanggapan masyarakat, agar nantinya Bacaleg yang ditetapkan sebagai DCT benar-benar memenuhi syarat. (owi/kun)
BACA JUGA: Rahmat Santoso Mundur dari Wabup Blitar Dianggap Kurang Etis






