Magetan (beritajatim.com) – Sebanyak 27 pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menjalani proses evaluasi kinerja dan uji kompetensi. Tahapan ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan penguatan kinerja birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan, Masruri, mengatakan dari total 27 pejabat tersebut, 11 orang mengikuti evaluasi kinerja, sementara 16 pejabat lainnya menjalani uji kompetensi.
“Evaluasi kinerja ini khusus untuk pejabat eselon II yang sudah menjabat lebih dari lima tahun di posisi yang sama,” kata Masruri.
Ia menjelaskan, evaluasi difokuskan pada capaian kinerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Setiap pejabat dinilai berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan sesuai tugas dan fungsi jabatannya.
“Hasilnya nanti menjadi dasar, apakah pejabat tersebut tetap di posisinya sekarang atau dipindahkan ke OPD lain,” ujarnya.
Selain kepala dinas, evaluasi dan uji kompetensi ini juga menyasar pejabat staf ahli dan asisten daerah, yang seluruhnya termasuk dalam kategori eselon II.
Masruri menambahkan, proses penilaian dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang sebelumnya juga terlibat dalam tahapan asesmen kompetensi.
Menurutnya, tahapan ini merupakan kelanjutan dari asesmen kompetensi yang dilaksanakan pada awal 2025 di Solo, bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Hasil asesmen sudah keluar. Sekarang dilakukan pendalaman melalui panel wawancara untuk melihat kompetensi, potensi, dan kinerjanya,” jelasnya.
Pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi tersebut berlangsung selama satu hari penuh dan tidak dilaksanakan di wilayah Magetan.
Setelah seluruh proses rampung, hasil penilaian akan diinput ke dalam aplikasi e-Mutasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, berkas akan diverifikasi oleh BKN sebelum persetujuan diterbitkan.
“Kalau berkas lengkap dan diverifikasi, baru keluar persetujuan,” kata Masruri.
Masruri menegaskan, mekanisme ini hanya berlaku untuk pejabat eselon II. Sementara itu, mutasi pejabat eselon III dan IV tidak melalui proses evaluasi dan uji kompetensi ini.
Penilaian bagi pejabat eselon III dan IV dilakukan melalui rapat Tim Penilai Kinerja, terutama untuk mengisi jabatan yang kosong, sebelum diajukan kepada bupati dan diteruskan ke BKN.
Jumlah pejabat eselon III dan IV yang diproses hampir mencapai 200 orang, sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
BKPSDM Magetan juga mencatat terdapat lima jabatan eselon II yang saat ini masih kosong, yakni di Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DPPKBPPA), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Inspektorat.
“Proses ini kami upayakan secepatnya,” pungkas Masruri. [fiq/beq]






