Lumajang (beritajatim.com) – Kebijakan pemberangkatan sejumlah calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, secara dadakan bukan tanpa alasan. Sebelumnya, sebanyak 27 CJH diberangkatkan lebih cepat, Kamis (8/5/2025).
Jadwal pemberangkatan 27 CJH itu mendahului 831 calon jamaah lain yang dijadwalkan akan berangkat pada 11 Mei 2025. Selain itu, kelompok terbang (kloter) untuk 27 calon jemaah juga berbeda dari yang direncanakan di awal.
Semula, sebanyak 861 CJH asal Lumajang dijadwalkan bakal berangkat dalam kloter 36, 37, dan 38. Hanya saja, terjadi perubahan mendadak dan membuat 27 calon jemaah asal Lumajang harus diberangkat bersama kloter 25 yang berisi CJH dari Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang Ahmad Faisol Syaifulloh mengatakan, umumnya syarikah haji baru akan diberikan saat para calon jemaah sudah sampai di tanah Arab Saudi.

Sebaliknya, tahun ini syarikah diakui diberikan sebelum proses pemberangkatan. Sehingga, perjalanan ibadah haji tahun 2025 diakui berbeda jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Selain itu, proses turunnya syarikah haji juga diakui tidak langsung bersamaan. Melainkan hanya turun beberapa dan sudah tertera sesuai nama dan alamat calon jemaah.
Kondisi itu diakui menjadi alasan kenapa 27 CJH asal Lumajang yang awalnya sudah dijadwalkan berangkat pada 11 Mei 2025, harus berubah jadwal dan berangkat terlebih dulu ketimbang 834 calon jemaah lain.
“Jadi, kalau sekarang jemaah haji ini ada tambahan syarikah atau akomodasi yang akan memberi pelayanan setelah sampai. Itu meliputi hotelnya, maktabnya, transportasi dan lain-lain. Ini harus ada untuk jemaah haji selain identitas, paspor, visa dan tiket pesawat ditambahi syarikah,” terang Ahmad Faisol Syaifulloh, Jumat (9/5/2025).
Kebijakan baru itu diakui langsung berasal dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga bukan aturan yang ditetapkan Kemenag RI.
“Sudah disampaikan ke calon jemaah kalau aturan baru ini bukan dari kami, tapi memang regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, dan mau tidak mau Kementerian Agama harus mengikuti,” tambahnya.
Seluruh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Lumajang diimbau agar bisa memahami aturan baru tersebut. Selain itu, calon jemaah yang sudah menerima syarikah haji juga diharapkan agar segera bisa diberangkatkan oleh KBIHU.
Terlebih, jika calon jemaah haji menolak berangkat terlebih dahulu, dikhawatirkan tidak mendapatkan bangku pesawat untuk bisa berangkat ke tanah suci.
“Ini harapannya kepada seluruh KBIH di Lumajang kalau memang jamaah sudah ada visa dan syarikah, apalagi waktunya sudah diberangkatkan mohon untuk segera mengikuti aturan. Mekanismenya ini kalau sudah dapat syarikah berarti sudah disediakan pesawat,” ungkap Faisol. (has/but)






