Jember (beritajatim.com) – Dari 248 desa dan kelurahan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ada 24 desa yang termasuk area blank spot atau tidak terakses telekomunikasi.
Dua puluh empat desa itu tersebar di 13 kecamatan. “Ini orientasi utamanya Pak Candra kita lihat pada pelayanan masyarakat di kantor desa. Kalau di kantor desa dinyatakan blank spot, maka masuk data di sini,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jember Bobby Arie Sandi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Jember, Senin (23/6/2025).
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto meminta agar Pemerintah Kabupaten Jember mengalokasikan anggaran untuk menangani persoalan blank spot tersebut. “Kami minta tolong untuk direncanakan di APBD 2026,” katanya.
Diskominfo Jember telah melaporkan 24 desa itu ke Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Bobby berharap ada bantuan anggaran dari Komdigi.
“Sementara kondisi real existing-nya di desa-desa yang masuk dalam 24 desa ini sebenarnya juga sudah ada yang menjalin dengan teman-teman mitra ISP (Internet Service Provider) yang tidak sebenarnya,” kata Bobby.
Kendati menjadi alternatif akses telekomunikasi, kehadiran ISP ilegal di desa itu meresahkan Candra. “Bagaimana enaknya. Pemasangan kabel mereka saja menunpang di tiang lsitrik, dan mulai ada penolakan,” katanya.
Bobby mengatakan, kehadiran ISP ilegal itu menjadi persoalan yang membuat Pemkab Jember melakukan studi banding di Jogjakarta dan Gresik. “Kita pahami dulu siapa sih yang punya kewenangan untuk menjual kuota internet ini. Mereka ini dinamakan dengan ISP,” katanya.
Perusahaan penyedia jasa layanan internet ini memperoleh izin resmi melalui OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu hingga Kementerian Komdigi (dulu bernama Kementerian Kominfo).
Selain mengantongi izin sebagai penjual kuota internet, mereka juga memiliki dokumen perizinan Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok). “Ini artinya mereka mempunyai kewenangan untuk menggelar kabel atau membuat jaringan,” kata Bobby.
Belakangan banyak mitra ISP bermunculan di kawasan pinggiran atau jauh dari kawasan kota yang belum terjangkau akses internet. Mereka menawarkan produk yang, menurut Bobby, hampir bisa dipastikan bukan ISP. “Kalau bukan ISP, dia tidak mengantongi izin. Salah satunya izin Jartaplok tadi,” kata Bobby.
Mitra ISP ini tidak punya kewenangan menggelar kabel. “Mitra ISP ini sebenarnya hanya sebagai seller ISP itu sendiri, sehingga produk ISP ini dan jaringannya yang digunakan oleh mereka,” kata Bobby.
Masalahnya, mitra ISP melakukan pelanggaran dengan mengganti nama jaringan internet ISP resmi yang dipakai. “ISP sendiri kadang-kadang agak nakal, tidak mau tahu, yang penting laku. Mereka tidak memberikan edukasi kepada mitra ISP ini,” kata Bobby.
Bobby mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. “Ketika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan atau pun naakal, menggunakan pemasangan tiang-tiang di ruang milik jalan (rumija), mereka juga harus berizin, Pak. Izinnya tetap melalui Dinas PTSP,” katanya.
Penguasa wilayah, lurah, kepala desa, atau camat, tidak berwenang memberikan izin. “Yang dikeluarkan itu hanya rekomendasi untuk perizinan tahapan selanjutnya. Itu yang harus dibawa ke Dinas PTSP,” kata Bobby.
Dinas PTSP Jember nantinya akan melakukan survei agar tidak ada pemasangan jaringan kabel yang melanggar ketentuan. “Sekarang di pinggir jalan sudah muncul rumpun tiang. Ada yang isinya enam sampai 12 tiang. Saya yakin ketika ditanya nereja tidak memiliki izin,” kata Bobby.
Mangku Budi Heri, anggota Komisi B dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, berharap ada program internet desa dari Diskominfo Jember. “Apakah kaami tidak bisa menjadi pembawa aspirasi untuk konstituen kami untuk program ini,” katanya.
Anggota Komisi B dari PDI Perjuangan, Wahyu Prayudi Nugroho, juga berharap ada perencanaan anggaran untuk internet desa. “Entah untuk Perubahan APBD atau APBD selamjutnya,” katanya.
Sebenarnya Diskominfo sudah sering meminta penyedia jasa internet yang menjadi rekanan untuk mengeluarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan. “Minimal membantu internet untuk sekolah, sebab kasihan anak-anak harus pindah tempat untuk mendapatkan sinyal saat ujian,” kata Bobby.
Para rekanan tersebut siap membantu tapi hanya sementara. “Pihak swasta menghitungnya terkait keuntungan. Jadi ketika dia membangun infrastruktur semacam itu, keuntungan yang didapat bagaimana?” kata Bobby.
Saat Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dijabat Budi Arie, Pemkab Jember sempat berkomunikasi. “Sebenarnya waktu itu Kementerian sempat menjanjikan ada beberapa tambahan titik kepada kami. Namun perubahan transisi pusat juga berpengaruh ke kebijakan yang ada sekarang ini,” kata Bobby. [wir]
Rincian desa yang termasuk dalam kawasan blank spot sebagai berikut:
Kecamatan Jelbuk
1. Sucopangepok
2. Panduman
Kecamatan Ledokombo
3. Ledokombo
4. Sumberanget
5. Sumbersalak
Kecamatan Mayang
6. Sidomukti
Kecamatan Panti
7. Suci
8. Pakis
Kecamatan Silo
9. Mulyorejo
Kecamatan Sukorambi
10. Klungkung
Kecamatan Arjasa
11. Arjasa
12. Kemuning Lor
Kecamatan Sukowono
13. Mojogemi
14. Sumberwringin
Kecamatan Sumberbaru
15. Gelang
16. Jambesari
17. Karangbayat
Kecamatan Puger
18. Jambearum
Kecamatan Sumberjambe
19. Pringgondani
20. Gunung Malang
Kecamatan Tempurejo
21. Curahnongko
22. Andongrejo
Kecamatan Tanggul
23.Darungan
24. Manggisan.






