Gresik (beritajatim.com) – Dua warga Ujungpangkah, Gresik, terpergok menjual narkoba jenis sabu. Keduanya kini mendekam di dalam tahanan Mapolsek Ujungpangkah.
Kedua tersangka itu yakni Tri Yulianto (28) dan Agus Eko Cahyono (47). Keduanya warga Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Peredaran sabu ini terungkap bermula saat anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan tersangka Triyo Yulianto sering menjual sabu di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
Berbekal informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah menjalankan skenario guna menjebak tersangka. Petugas melakukan pemesanan sabu melalui ponsel.
Setelah mendapat respon dari tersangka, petugas membuat janji pertemuan untuk transaksi di Jalan Raya Ujungpangkah. Tetapi, tersangka menentukan lokasi lain yaitu di gapura Dusun Drujun, Desa Pangkah Kulon.
[berita-terkait number=”3″ tag=”gresik”]
Saat melihat tersangka Triyo Yulianto dan Agus Eko Cahyono duduk di sepeda motor Kawasaki Ninja, petugas langsung melakukan penangkapan. Juga melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu dibungkus dalam rokok.
“Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti 0,33 gram sabu yang dibungkus klip plastik, dan 0,27 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok,” ujar Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin, Jumat (9/9/2022).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [dny/beq]






