Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya segel dua tempat Rekreasi Hiburan Malam (RHU); saat malam takbir Idul Adha, Minggu (16/6/2024) petang.
Dua RHU disegel itu melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait jam operasional RHU ketika Idul Kurban, tutup pukul 17.00 WIB sore. Puluhan botol minuman ber-alkohol disita, sebagai barang bukti.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira mengatakan dengan didampingi Polisi Militer (PM), anggotanya melakukan operasi di 12 tempat hiburan malam.
Sedangkan, dari 12 RHU yang didatangi itu ada 2 tempat yang masih beroperasi melebihi aturan SE Wali Kota, yakni RHU Bahenol dan RHU Pigmalion
“Untuk sepuluh lokasi kami temukan sudah tutup. Tetapi ada dua lokasi yang masih buka, melebihi jam operasional selama libur hari raya Idul Adha,” kata Yudhis, Senin (17/6).
Selain itu, lanjut Yudhi, ada 20 mihol barang bukti yang diamankan. Kemudian dilakukan pemasangan stiker pelanggaran serta ‘pol pp line’ sebagai bentuk penindakan pelanggaran SE Wali Kota.
“Ini merupakan tindakan tegas kami, barang bukti kami amankan dan akan kami proses lebih lanjut, diberikan sanksi sidang tindak pidana ringan atau (tipiring),” jelas Yudhis.
Yudhis berharap, penindakan dilakukan bertujuan untuk menjaga kondusifitas, kenyamanan ibadah umat Islam saat hari raya Idul Adha. Kata Yudhis, peraturan ada dan dibentuk lantaran untuk ditaati.
“Kami melakukan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 tentang Kemanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M, jadi kami berharap para pelaku usaha mematuhi dan mentaati SE tersebut,” tutup Yudhis. [ram/aje]






