Ngawi (beritajatim.com) – Dua orang mantan narapidana mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Ngawi. Pun, verifikasi administrasi sudah selesai dan tuntas. Keduanya bahkan sudah masuk daftar calon sementara anggota DPRD Ngawi. Dua mantan napi itu masing-masing merupakan bacaleg yang didaftarkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gelimbang Rakyat (Gelora) Indonesia.
Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat membenarkan adnaya du amantan narapidana yang masuk dalam DCS yang sudah ditetapkan dalam SK pada 18 Agustus 2023. Menurutnya, sejumlah pertimbangan secara administrasi membuat kedua mantan narapidana tersebut lolos untuk sampai tahap penetapan DCS.
”Mantan terpidana boleh mendaftar sebagai calon anggota DPRD, sesuai dg PKPU nomor 10 tahun 2023 , pasal 11, dengan ketentuan sudah jeda 5 tahun. Kemudian memenuhi persyaratan administrasi, bagi mantan terpidana yakni yang harus dipenuhi adalah salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, surat keterangan dari lembaga permasyarakatan yang menerangkan bahwa calon yang bersangkutan telah menjalani pidana penjara,” kata Ridho pada beritajatim.com, Sabtu (26/8/2023)
Tak hanya itu, harus ada pula bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidanany dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang yang diumumkan melalui media massa.
”Dua mantan napi ini bukan residivis. Yang satu merupakan mantan napi karena kasus pencurian dengan pemberatan kemudian yang satunya terlibat illegal logging atau melanggar UU Kehutanan,”kata Ridho.
Salah satu tokoh masyarakat Ngawi Agus Fathoni pun angkat bicara soal dua mantan napi yang masuk DCS tersebut. Menurutnya, jika semua memang sudah sesuai apa yang diatur dalam regulasi tidak masalah. Sehingga, dia mengembalikan hal tersebut pada masyarakat sebagai hak pilih.
”Kalau semua memang sudah sesuai regulasi sebenarnya tidak masalah karena mantan terpidana ini nyatanya diberi aturan ketika hendak nyaleg. Sehingga, kembali lagi pada hak pilih yakni masyarakat. Sehingga, mantan narapidana ini harus jujur pada masyarakat jika dia pernah menjalani hukuman penjara,” kata Atong, sapaan akrab Agus Fathoni.
Menurutnya, dengan kejujuran caleg yang merupakan mantan narapidana itu nanti, masyarakat pun bisa menilai untuk menentukan pilihan. Pun, saat ini masih tahap penetapan DCS. Jika sampai nanti sudah jadi calon tetap dan berlanjut sampai kampanye, caleg yang merupakan mantan napi itu harus jujur.
”Ya masyarakat pun memiliki hak untuk menanyakan langsung pada siapa saja caleg yang berkampanye. Masyarakat harus jadi pemilih cerdas. Si calegnya nanti juga harus jujur apa adanya, apalagi jika sudah pernah menjalani hukuman,” pungkasnya. [fiq/kun]
BACA JUGA: Sumur Kering, Warga Ngawi Jalan Kaki 2 Km Ambil Air ke Sumber






