Surabaya (beritajatim.com) – Dua orang mahasiswa di sebuah universitas negeri di Surabaya ditangkap Polda Jatim. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Jawa Timur Aries Agung Paewai.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers mengatakan ada dua tersangka ditangkap dalam perkara ini. Mereka adalah SH alais BS dan MSS. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah cafe di daerah Ngagel Jaya Selatan Surabaya.
Kabid Humas menceritakan, modus yang digunakan Terdakwa adalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, yang berisikan akan melaksanakan aksi demo pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025.
Unjuk rasa tersebut menuntut untuk menetapkan H Aris Agung piawai sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah. Juga kasus perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI.
“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025. Kedua tersangka ini dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri melakukan pertemuan di salah satu cafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya. Pada akhirnya disepakati bahwa diberikan keuangan secara tunai sebesar Rp50.000.000 agar demo tidak jadi dilaksanakan. Dan akan mentakedown isu perselingkuhan Kepala Dinas atau korban dalam hari ini pelapor yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan Tik Tok,” beber Kabid Humas.
Namun saat itu, uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp 20.050.000.
“Padahal diketahui dari hasil pendidikan maupun penyidikan oleh Polda Jatim bahwa kedua tersangka ini SH dan MSS mendirikan organisasi FDR tersebut tidak memiliki izin. Dan anggotanya hanya dua orang ini saja jadi tidak ada anggota lain,” ujar Kabid Humas.
Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dan melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku di parkiran salah satu cafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan berikut serta uang tunai Rp 20.050.000 pada paperbag di baju dalam penguasaan saudara tersangka SH.
Para Tersangka dijerat pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 9 tahun. [uci/but]






