Pasuruan (beritajatim.com) – Dua hari berturut-turut, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku ini berasal dari Kecamatan Prigen dan Kecamatan Sukorejo.
Pertama yakni pelaku bernama Pipit warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Pipit diamankan di dalam rumahnya saat bangun tidur di pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu. Polisi menemukan satu bungkus sabu yang ditaruh dalam plastik bening.
“Setelah mendapat laporan dari sejumlah warga, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Pelaku kami amankan saat sedang tertidur di dalam rumahnya Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Selasa (9/1/2024).
Sabu pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan memiliki berat kotor sekitar 1,08 gram. Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Sebelumnya pada Kamis (4/1/2024) Satresnarkoba Polres Pasuruan juga telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku bernama Muhidin (29) ini diamankan saat menunggu pembeli di pinggir jalan Desa Curah Rejo, Kecamatan Sukorejo.
Saat diamankan, pelaku membawa empat kantong sabu yang memiliki berat total 1,55 gram. Dari keempat kantong tersebut, pada kantong pertama ada sekitar 0,99 gram, 0,20 gram, 0,19 gram, dan 0,17 gram.
Tak hanya itu polisi juga mengamankan uang hasil transaksi narkoba senilai Rp 200 ribu dan satu unit handphone.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. [ada/but]






