Magetan (beritajatim.com) – Sebuah video viral yang memperlihatkan dua pasangan calon (paslon) bupati berkampanye di acara Car Free Day di Magetan telah menarik perhatian publik. Banyak yang mempertanyakan legalitas kampanye di tempat dan waktu yang sama ini.
Komisioner Bawaslu Magetan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, M. Ramzi, menjelaskan, tidak ada aturan yang secara khusus melarang kampanye di acara Car Free Day di Magetan.
“Dalam undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU), tidak ada larangan terkait kampanye di acara seperti Car Free Day. Jadi, secara aturan, kampanye di acara ini diperbolehkan,” jelas Ramzi, Rabu (02/10/2024).
Ramzi juga menambahkan bahwa larangan kampanye di Car Free Day hanya berlaku di wilayah tertentu, seperti Jakarta.
“Selama tidak ada keberatan dari paslon lain, kampanye di lokasi yang sama sah-sah saja. Jika ada keberatan, kami akan memproses sesuai aturan, tetapi hingga kini belum ada laporan terkait hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pada Pilkada 2024, tidak ada pembatasan zonasi untuk kampanye di Magetan.
“Paslon bebas berkampanye di seluruh wilayah Magetan tanpa batasan zonasi. Kemudian, aturannya memang tidak boleh berkampanye di kecamatan yang sama jika melibatkan banyak orang atau mengundang massa,” ungkapnya setelah mengadakan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) dan pihak terkait.
KPU Magetan juga berkomitmen untuk memantau jalannya kampanye dengan bekerja sama dengan pihak berwenang. Noviano mengimbau para paslon agar tetap menjaga ketertiban dan melaporkan izin kampanye kepada pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan.
Dalam Pilbup Magetan 2024, ada tiga paslon yang bertarung, yaitu Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro, Hergunadi-Basuki Babussalam, dan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa.
Meskipun kampanye di Car Free Day sempat menjadi perhatian, KPU Magetan memastikan bahwa kampanye di lokasi tersebut tetap sah asalkan sesuai prosedur yang berlaku. [fiq/but]






