Bondowoso (beritajatim.com) – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Juli hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah hukumnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan total sembilan tersangka.
“Empat kasus merupakan tindak pidana narkotika, sementara tiga kasus lainnya adalah peredaran obat keras berbahaya,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Dari seluruh kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 54,07 gram, ganja 3,95 ons, 27.216 butir pil logo Y warna putih, dan delapan butir pil logo DMP.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kasus okerbaya dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku narkotika adalah membeli sabu dan ganja dari Jember dan Probolinggo, kemudian menjualnya secara eceran di Bondowoso.
Paket hemat seperempat gram dijual Rp350 ribu, sedangkan satu gram dibanderol Rp1,4 juta. Sementara untuk okerbaya, pelaku membeli dari wilayah Jember lalu menjualnya di Bondowoso.
Satu paket isi 9 butir dijual Rp30 ribu, sedangkan 100 butir dijual Rp150 ribu, dan seterusnya sesuai kelipatan.
“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap penjual atau penyuplai utama narkotika dan okerbaya yang masuk ke Bondowoso,” tegas AKBP Harto. (awi/but)






