Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 19 sepeda motor diamankan anggota Polsek Pungging bersama Satlantas Polres Mojokerto, Kamis (18/1/2024). Puluhan sepeda motor tersebut diamankan saat razia balap liar di Jalan Raya Watu Kenongo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Pungging, AKP Didit Setiawan mengatakan, pihaknya mengamankan puluhan sepeda motor saat balap liar di Raya Watu Kenongo sekira pukul 17.00 WIB.
“Razia balap liar dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Karena masyarakat resah dengan suara knalpot brong yang ditimbulkan,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Masih kata mantan Kapolsek Trawas ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Mojokerto dan menggelar razia. Saat ke lokasi, lanjut Kapolsek, didapati puluhan pemuda sedang menggelar aksi balap liar. Kebanyakaan dari sepeda motor tersebut menggunakan knalpot brong.
“Saat kami dapat mereka sedang menggelar aksi balap liar, ada yang mulai njajal-jajal (start balap liar). Ada 19 sepeda motor yang diamankan dan langsung dibawa ke Polres Mojokerto. Setelah dilakukan pendataan, rata-rata masih anak-anak. Bermacam-macam (tidak hanya dari Pungging saja),” katanya.
Akibat aksi balap liar tersebut, tegas Kapolsek, para pelaku balap liar diberikan surat tilang. Yakni Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan dengan ancamam dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Di tilang semua, yang diamankan di tilang semua. Semuanya knalpot brong, iya nunggu sidang dan diminta untuk mengembalikan sesuai standar saat mengambil kendaraannya serta membawa surat-surat kelengkapan kendaraan. Karena dibawah umur, pasti belum ada (SIM), kita berikan himbauan di tempat,” tegasnya. [tin/aje]







