Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa Briptu FN (28), Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya mengidap gangguan kepribadian emosional tak stabil tipe impulsif.
Hal tersebut disampaikan saksi ahli dr Lucia Dewi Puspita saat sidang lanjutan pada, Selasa (5/11/2024) kemarin.
Dokter Spesialis Jiwa RS Bhayangkara Surabaya ini dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH, MH di ruang Cakra.
Gangguan tersebut menjadi salah satu pemicu terdakwa membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27).
“Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa pada tanggal 10 Juni lalu, pemeriksaan wawancara dan memeriksa kepribadian terperiksa disimpulkan jika kondisi terperiksa mengalami gangguan kepribadian emosional tidak stabil tipe impulsif. Sadar dengan apa yang dilakukan namun tidak mau mempertimbangkan dampak dari perbuatannya,” ungkapnya.
Masih kata saksi ahli, terdakwa melakukan aksi tersebut karena beberapa hal. Pertama, karena faktor gangguan kepribadian emosional tidak stabil dengan tipe impulsif yang diidap terdakwa. Kedua, masalah rumah tangga sejak 2021 yakni korban sering bermain judi online (judol). Padahal, terdakwa dan korban sudah membuat surat perjanjian.
“Surat perjanjian tersebut dibuat agar korban berhenti main judol, namun korban tetap melakukannya. Ditambah kondisi keuangan mereka menipis karena 3 anaknya masih balita butuh uang banyak, salah satu dari anak kembarnya harus menjalani operasi karena ada kelainan. Selain itu, terperiksa ada riwayat ayahnya keras mendidiknya,” katanya.
Sehingga kepribadian terdakwa juga keras. Dari keterangan terdakwa jika sang suami yakni korban kadang tak mau membantu dalam pengasuhan anak ketiga anaknya yang masih balita. Meski mengalami gangguan kepribadian emosional tidak stabil dengan tipe impulsif, terdakwa menyadari betul perbuatannya serta risiko yang harus ditanggung.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang Polisi Wanita (Polwan) Polres Mojokerto Kota, Briptu FN (28) yang membakar suaminya, anggota Polres Jombang Briptu RDW. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan empat orang saksi.
Dua orang saksi yakni tetangga terdakwa di Asrama Polisi Alfian Agya Permana dan dokter RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Dyah Ayu Rina Puspita. Serta dua orang saksi ahli yakni dokter spesialis jiwa di RS Bhayangkara Polda Jatim dr Lucia Dewi Puspita, Sp.KJ dan ahli forensik dari Bidang Laboratorium (Bidlabfor) Polda Jatim Setyadi.
Dalam sidang perdana pada, Selasa (22/10/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu 0asal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu RDW. [tin/ted]






