Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 183 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (rutan) Klas IIB Sumenep menerima remisi umum dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.
SK Remisi tersebut diserahkan Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah didampingi Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo di halaman Pemkab Sumenep saat upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI pada Sabtu (17/8/2024).
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo mengatakan, pemberian pengurangan masa pidana ini sebagai bentuk penghargaan kepada para narapidana yang telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Salah satu syarat mendapatkan remisi itu berperilaku baik di tahanan, kemudian telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan,” terangnya.
Ridwan merinci, dari 183 narapidana yang memperoleh remisi umum, sebanyak 181 berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan. Mereka merupakan narapidana dengan berbagai kasus.
“Mayoritas kasus pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan. Kalau besaran remisinya beragam. Ada yang 1 bulan, ada yang 2 bulan,” ujarnya.
Dari 183 narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, ada 2 orang yang bisa langsung menghirup udara bebas.2 narapidana tersebut berinisial HS dan AY.
“HS merupakan napi pencurian, mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan AY napi kasus penganiayaan, mendapat remisi 1 bulan,” ungkap Ridwan.
Ia berharap agar pemberian remisi bisa memotivasi para narapidana untuk mengikuti program pembinaan secara rutin di Rutan Sumenep guna mempersiapkan diri dengan baik saat kembali ke masyarakat.
“Bagi yang langsung bebas, bisa mengambil pelajaran dari kegiatan pembinaan yang didapatkan selama menjalani masa tahanan, baik pembinaan rohani maupun ketrampilan,” ucapnya.
Dua napi yang bisa bebas itu langsung melakukan sujud syukur usai menerima remisi. Mereka berjanji untuk tidak berbuat pidana lagi dan akan berbuat baik ketika kembali ke masyarakat. [tem/beq]






