Pacitan (beritajatim.com) – Sebanyak 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Desa Tahunan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan untuk bekerja ke Malaysia.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disdagnaker Pacitan, Supriyono, mengatakan para CPMI tersebut tercatat berasal dari satu desa sehingga pengurusan rekomendasi dilakukan melalui pemerintah kabupaten. Meski berasal dari Pacitan, mereka terdaftar melalui agensi kerja luar negeri yang berkantor di Kabupaten Madiun. “Mereka terdaftar melalui agensi yang berada di Kabupaten Madiun,” kata Supriyono, Rabu (21/1/2026).
Sebelum memberikan rekomendasi, Disdagnaker Pacitan memastikan bahwa agensi yang memberangkatkan para CPMI tersebut benar-benar legal dan tidak masuk dalam daftar hitam (blacklist) Kementerian Ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan perlindungan calon pekerja migran, agar masyarakat Pacitan yang bekerja di luar negeri benar-benar terdata secara resmi dan terlindungi secara hukum.
“Tujuannya agar masyarakat yang bekerja di negeri orang ini terdaftar dan aman, tidak berangkat secara ilegal,” jelasnya.
Supriyono menambahkan, pada awal tahun 2026 ini total terdapat 21 CPMI asal Pacitan yang direncanakan berangkat ke luar negeri. Namun, baru satu orang yang dinyatakan lolos secara administrasi, sementara 20 lainnya masih harus melengkapi sejumlah persyaratan.
“Kebanyakan masih kurang berkas, seperti kartu AK1, fotokopi Kartu Keluarga, hingga surat keterangan izin suami atau istri bagi yang sudah menikah,” ungkapnya.
Setelah seluruh persyaratan administrasi dilengkapi, data CPMI akan diinput ke dalam sistem SIAPkerja. Dari sistem tersebut kemudian akan diterbitkan Perjanjian Penempatan (PP) sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Kalau PP sudah terbit, baru bisa lanjut ke proses selanjutnya,” imbuh Supriyono.
Selain administrasi, para CPMI juga diwajibkan melengkapi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen paspor. Seluruh tahapan tersebut wajib dipenuhi agar para pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan nyaman di negara tujuan.
Sebelum diberangkatkan, para CPMI juga telah mendapatkan pelatihan kerja, pembekalan bahasa, serta pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi oleh pihak agensi penempatan. “Semua ini dilakukan agar mereka siap secara fisik, mental, dan administrasi saat bekerja di luar negeri,” pungkasnya. (tri/kun)






