Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama.
Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, PMA tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Adapun cakupan satuan pendidikan yaitu jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Pada ketentuan tersebut mengatur 16 jenis kekerasan seksual yang meliputi kekerasan verbal maupun fisik. Bahkan, aksi seperti menatap, merayu, lelucon dan siulan yang bernuansa seksual ada dalam peraturan ini.
Penjelasan terkait 16 jenis kekerasan seksual itu tercantum dalam bab 2 Bentuk Kekerasan Seksual pada pasal 5 ayat 1. Dalam aturan itu tertulis bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kemenag”]
Berikut ini 16 jenis kekerasan seksual berdasarkan PMA No. 73 tahun 2022 :
- Penyampaian ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik kondisi tubuh atau identitas gender korban.
- Menyampaikan ucapan yang membuat rayuan, lelucon, siulan yang bernuansa seksual pada korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
- Menatap korban dengan nuansa seksual atau tidak nyaman.
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi atau pada ruang yang bersifat pribadi.
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.
- Melakukan percobaan pemerkosaan.
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual.
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual.
- Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual.
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lain sesuai dengan ketentuan peraturan.
Dalam PMA itu juga termuat aturan tentang penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag.
Hal tersebut diatur dalam bab 4 pada pasal 8 ditulis satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kekerasan seksual meliputi:
- Pelaporan
- Perlindungan
- Pendampingan
- Penindakan
- Pemulihan korban
Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan pendampingan sesuai dalam pasal 12 ayat 3, berupa pendampingan yang meliputi beberapa hal antara lain:
- Konseling
- Layanan kesehatan
- Bantuan hukum
- Layanan rehabilitasi
Sebagai informasi, PMA nomor 73 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
PMA ini diterbitkan untuk melindungi siswa di madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan dari kekerasan seksual. (nap)






