Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan, menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (26/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi delapan tahun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa, tertanggal 5 Juni 2024.
Termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam poin Badan Permusyawaratan Desa.
“Tambahan dua tahun masa jabatan ini kami harapkan agar dapat dimanfaatkan untuk menambah kinerja baik, khususnya dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat,” kata Pj Bupati Pamekasan, Masrukin.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan agar masa perpanjangan tersebut dapat dimaksimalkan dengan baik. “Segera manfaatkan masa dua tahun ini sebagai tambahan waktu untuk merancang dan memikirkan pembangunan desa kedepan, agar semakin baik dan lebih baik,” imbaunya.
“Tidak kalah penting kami sangat berharap agar tidak terlalu ada euforia, karena masa jabatan ini ditambah untuk para kepala desa agar bisa menambah masa kerja membangun desa,” pungkasnya. [pin/but]
Berikut Daftar 159 Kades Penerima SK Perpanjangan:














