Bondowoso (beritajatim.com) – Sebanyak 15.300 buruh tani tembakau di Kabupaten Bondowoso akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pendanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Program ini merupakan wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk melindungi pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kerja.
Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini melanjutkan inisiatif serupa yang telah dimulai pada tahun 2025, dengan cakupan peserta yang diperluas secara signifikan pada tahun 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa jaminan sosial bagi buruh tani tidak hanya berlaku saat mereka sedang bekerja di ladang, tetapi sejak berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah.
“Perlindungan ini tidak hanya berlaku saat bekerja, tetapi sejak pekerja beraktivitas dari rumah hingga kembali. Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, sehingga jaminan sosial menjadi kebutuhan dasar bagi para pekerja,” ujar Hadi Purnomo, Kamis (30/4/2026).
Ia menambahkan, program ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk menekan angka kemiskinan melalui perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Prioritas diberikan kepada pekerja yang selama ini belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh memberikan perlindungan kepada buruh tani tembakau yang selama ini berada dalam posisi rentan.
“Melalui DBHCHT, pemerintah hadir untuk memastikan para buruh tani mendapatkan perlindungan yang layak. Ini bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus mencegah kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian,” kata Abdul Hamid.
Menurutnya, cukai hasil tembakau yang selama ini dikontribusikan oleh industri rokok dan petani tembakau harus kembali dirasakan manfaatnya oleh para pekerja di sektor hulu, yaitu buruh tani tembakau itu sendiri.
Pemkab Bondowoso bersama BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya akurasi data penerima manfaat. Oleh karena itu, pendataan berbasis nama dan alamat (by name by address) terus diperbarui secara berkala melalui koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas terkait.
Selain itu, aparat desa dan kecamatan diminta aktif mendampingi para peserta dalam proses klaim apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pencairan manfaat sehingga bantuan benar-benar dirasakan oleh pekerja dan keluarganya pada saat dibutuhkan.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bondowoso berharap tercipta sistem perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas hidup buruh tani tembakau. (awi/kun)






