Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 14 orang dari 20 Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinyatakan belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual dukungan pemilih kesatu.
Status tersebut diketahui dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) pada Rabu (1/3/2023).
Bertempat di Hotel Platinum, Jalan Tunjungan 11-21 Surabaya, rekapitulasi dimulai pada pukul 10.00-15.00 WIB. Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jatim Choirul Anam beserta Anggota Insan Qoriawan, M Arbayanto, Rochani, dan Nurul Amalia.
Selanjutnya, proses rekapitulasi dilakukan dengan membacakan Berita Acara hasil verifikasi faktual dukungan setiap Bacalon dari setiap kabupaten/kota oleh masing-masing KPU kabupaten/kota secara bergantian.
Lima orang komisioner KPU Jatim yang hadir secara bergantian memimpin proses pembacaan sampai selesai. Sehingga, diketahui berapa jumlah sampel dukungan yang diverifikasi, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jumlah proyeksi MS dan proyeksi sebaran dukungan yang MS.
Anggota KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan mengatakan, proses verifikasi faktual merupakan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum Bacalon mendaftar sebagai Calon.
“Ini proses yang harus ditempuh oleh Bacalon agar dapat mencalonkan diri pada pencalonan perseorangan Anggota DPD pada Pemilu 2024,” terang Insan.
“Artinya, enam Bacalon yang status dukungan dan sebaran dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) pada tahapan verifikasi faktual kesatu ini tidak perlu melakukan perbaikan, tinggal menunggu penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada bulan April,” lanjut Insan.
Sedangkan, terhadap 14 Bacalon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS), KPU masih memberikan kesempatan untuk melalukan perbaikan pada masa perbaikan.
“Bacalon yang berstatus TMS dapat melakukan perbaikan dukungan sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan,” ujar mantan anggota KPU Pasuruan tersebut.
Adapun masa penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD, dilaksanakan selama 10 hari mulai tanggal 2-11 Maret 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Untuk selanjutnya, dukungan perbaikan kedua akan dilakukan verifikasi administrasi pada 12-21 Maret 2023. Diteruskan dengan verifikasi faktual kedua pada 26 Maret-8 April 2023.
[berita-terkait number=”4″ tag=”dpd”]
Untuk diketahui, enam Bacalon yang dinyatakan Memenuhi Syarat di antaranya AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartanto, Agus Rahardjo, Evi Zainal Abidin, dan Kondang Kusumaning Ayu.
Sedangkan 14 lainnya yang Belum Memenuhi Syarat yaitu Aisyah Aleena, Adilla Azis, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho, Emilia Contessa, Erlyta Dwi A Siregar, Khoirul Arif Rohman, Kunjung Wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, dan Siti Rafika Hardhiansari.
Turut mengikuti proses rekapitulasi dari KPU Jatim yaitu Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, sejumlah staf bagian terkait, serta 38 KPU Kabupaten/Kota, masing-masing hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, serta Operator Silon.
Tampak hadir pula dari sejumlah pihak terkait. Diantaranya perwakilan dari Bawaslu Jatim Purnomo Satrio Pringgodigdo dan Muhammad Ikhwanudin Alfianto serta dua puluh Bakal Calon Anggota DPD atau yang mewakili. [tok/but]







